ASN Pemprov Jatim Diadili atas Dugaan Perzinaan

Lukman Hakim
Ilustrasi perzinaan. Foto : Surabaya.iNews.id/istimewa.

SURABAYA, iNewsSurabaya.id – Seorang Aparatur Sipil Negara (ASN) di Badan Pengelolaan Keuangan dan Aset Daerah (BPKAD) Pemerintah Provinsi (Pemprov) Jawa Timur (Jatim) saat ini menjalani sidang di Pengadilan Negeri (PN) Surabaya atas dugaan tindak pidana perzinaan bersama rekan wanitanya, ITD.

Persidangan berlangsung dengan agenda pemeriksaan saksi dan digelar secara tertutup pada Kamis (29/1/2026) lalu. Sidang dipimpin Ketua Majelis Hakim Erly Soelisyantini, dengan Jaksa Penuntut Umum (JPU) Sri Rahayu dan Yusup dari Kejaksaan Tinggi (Kejati) Jatim.

Dalam persidangan, saksi Asia Monica, anggota TNI sekaligus istri sah Prabowo, membeberkan kronologi dugaan perzinaan yang dilakukan suaminya dengan ITD. Saat kejadian, ITD diketahui masih berstatus sebagai istri sah seorang pegawai pajak.

Asia menjelaskan, peristiwa tersebut terjadi pada 28 September 2025 dini hari di sebuah hotel di Surabaya. Sekitar pukul 02.00 WIB, ia mengaku masuk ke kamar hotel nomor 1602 dan mendapati langsung suaminya berada di dalam kamar bersama ITD.

“Saya masuk ke kamar dan melihat sendiri suami saya bersama perempuan lain. Kejadian itu sangat menyakitkan dan tidak bisa saya lupakan,” ujar Asia di hadapan majelis hakim.

Menurut Asia, sebelum tertangkap di hotel, Prabowo dan ITD telah bersama selama beberapa hari. ITD disebut didatangkan dari Jakarta ke Surabaya menggunakan penerbangan komersial. Keduanya bahkan sempat berlibur ke kawasan Batu, Malang, sebelum akhirnya menginap di hotel tempat kejadian.

Selain dugaan perzinaan, Asia juga mengungkapkan laporan lain yang telah ia ajukan, yakni dugaan penelantaran anak. Anak hasil pernikahannya dengan Prabowo yang kini berusia tiga tahun disebut sebagai penyandang autisme berat. Selama ini, seluruh biaya perawatan dan pengobatan anak ditanggung sendiri oleh Asia tanpa bantuan dari Prabowo.

“Anak saya autis berat. Semua biaya pengobatan dan perawatannya saya tanggung sendiri. Bapaknya menolak bertanggung jawab,” ungkap Asia.

Perkara ini merupakan delik aduan dengan Asia Monica sebagai pelapor. Dalam persidangan terungkap, Prabowo Prawira Yudha dan ITD diketahui masih terikat dalam hubungan perkawinan yang sah dengan pasangan masing-masing saat peristiwa tersebut terjadi. Prabowo Prawira Yudha didakwa melanggar Pasal 284 ayat (1) Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) tentang Perzinaan.

Editor : Arif Ardliyanto

Bagikan Artikel Ini
Konten di bawah ini disajikan oleh Advertiser. Jurnalis iNews Network tidak terlibat dalam materi konten ini.
News Update
Kanal
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
MNC Portal
Live TV
MNC Network