Empat Hari Usai Izin Dicabut, LPS Bayarkan Klaim Nasabah BPR Prima Master Bank, Ini Lokasinya

Arif Ardliyanto
Empat hari setelah pencabutan izin usaha, LPS mulai mencairkan klaim simpanan nasabah BPR Prima Master Bank dengan nilai puluhan miliar rupiah. Foto Surabaya.iNews.id/ist

SURABAYA, iNewsSurabaya.id – Kekhawatiran nasabah PT Bank Perekonomian Rakyat (BPR) Prima Master Bank perlahan berubah menjadi rasa lega. Lembaga Penjamin Simpanan (LPS) mulai merealisasikan pembayaran klaim penjaminan simpanan setelah izin usaha bank tersebut resmi dicabut oleh Otoritas Jasa Keuangan (OJK).

Pembayaran klaim dilakukan sejak 2 Februari 2026, atau empat hari kerja setelah pencabutan izin usaha BPR Prima Master Bank yang berkantor pusat di Jalan Jembatan Merah No. 15–17, Surabaya. Hingga tahap awal, LPS telah menyalurkan pembayaran kepada 3.156 rekening milik 2.852 nasabah, atau sekitar 88 persen dari total 3.587 rekening simpanan.

Nilai klaim penjaminan simpanan yang telah dibayarkan mencapai Rp46,1 miliar. Proses pembayaran dilakukan melalui PT Bank Negara Indonesia (Persero) Tbk atau BNI yang ditunjuk sebagai bank pembayar oleh LPS.

Direktur Eksekutif SDM dan Administrasi LPS, Samsu Adi Nugroho, turun langsung memantau pelaksanaan pembayaran di BNI KCP Kapasan Surabaya. Ia memastikan seluruh proses tahap pertama berjalan lancar dan tertib.

“Alhamdulillah, pembayaran klaim penjaminan simpanan tahap awal berjalan dengan baik. Nasabah datang dengan tertib dan telah memahami dokumen yang perlu dibawa,” ujar Samsu.

Menurutnya, ketenangan nasabah tidak lepas dari pemahaman terhadap kewenangan LPS, termasuk ketentuan penjaminan simpanan. Ia juga mengapresiasi nasabah yang telah memahami syarat penjaminan 3T, yakni simpanan tercatat dalam pembukuan bank, tingkat bunga tidak melebihi batas penjaminan LPS, serta tidak terlibat tindak pidana yang merugikan bank.

Salah satu nasabah, Indra, mengaku tidak terlalu khawatir saat mengetahui bank tempatnya menyimpan dana dilikuidasi. Ia menyebut sudah memahami peran LPS sejak awal.

“Saya tidak panik, karena tahu simpanan dijamin LPS. Dari awal juga sadar batas penjaminan Rp2 miliar per nasabah per bank,” ujarnya usai mencairkan klaim di BNI KCP Jembatan Merah.

LPS menyampaikan, nasabah yang simpanannya telah dinyatakan layak bayar dapat langsung mendatangi kantor cabang dan kantor cabang pembantu BNI yang telah ditetapkan sebagai bank pembayar. Nasabah diminta membawa identitas diri serta bukti kepemilikan rekening.

Sementara itu, bagi nasabah yang belum masuk dalam tahap pembayaran awal, LPS masih melanjutkan proses rekonsiliasi dan verifikasi data simpanan. Sesuai ketentuan undang-undang, LPS memiliki waktu maksimal 90 hari sejak pencabutan izin usaha bank untuk menyelesaikan seluruh proses verifikasi.

Nasabah BPR Prima Master Bank masih memiliki waktu hingga 26 Januari 2031 untuk mengajukan klaim penjaminan simpanan melalui bank pembayar. LPS mengimbau nasabah untuk menunggu pengumuman resmi tahap pembayaran berikutnya.

Di sisi lain, LPS menegaskan bahwa debitur atau nasabah peminjam BPR Prima Master Bank tetap berkewajiban melanjutkan pembayaran cicilan atau pelunasan pinjaman. Proses tersebut dapat dilakukan dengan menghubungi Tim Likuidasi LPS di kantor BPR.

LPS juga mengingatkan masyarakat agar tidak mudah percaya kepada pihak-pihak yang mengaku bisa membantu mempercepat pencairan klaim dengan meminta imbalan tertentu. Seluruh proses pembayaran klaim penjaminan simpanan dilakukan langsung oleh LPS dan tidak dipungut biaya apa pun.

Sebagai informasi, LPS menjamin simpanan nasabah bank di Indonesia sepanjang memenuhi syarat 3T. LPS menegaskan bahwa simpanan masyarakat di seluruh bank yang beroperasi di Indonesia tetap aman dan terlindungi.

Bagi nasabah yang membutuhkan informasi lebih lanjut terkait penjaminan simpanan maupun proses likuidasi BPR Prima Master Bank, LPS membuka layanan informasi melalui Pusat Layanan Informasi (Puslinfo) LPS.

 

Daftar Cabang Bank Pembayar BPR Prima Master Bank yang ditunjuk LPS:

Wilayah Jawa Timur

1. BNI KCP Jembatan Merah – Jl. Rajawali No. 10, Surabaya

2. BNI KCP Darmo Indah – Jl. Darmo Indah Timur Blok G No. 60, Surabaya

3. BNI KCP Kapasan – Jl. Kapasan No. 167, Surabaya

4. BNI KCP Dharma Husada – Jl. Dharmahusada No. 143, Surabaya

5. BNI KCP Rukun Manyar Indah – Komplek Ruko RMI Blok G4–G5, Jl. Bratang Binangun, Surabaya

6. BNI KCP Kutisari – Ruko Surya Inti A3–A6, Surabaya

7. BNI KC HR Muhammad – Jl. HR Muhammad No. 96 B–C, Surabaya

8. BNI KCP Kedungdoro – Jl. Kedungdoro No. 81–87, Surabaya

9. BNI KCP Kedung Cowek – Jl. Undaan Wetan No. 28–28A, Surabaya

10. BNI KCP Hang Tuah Sidoarjo – Jl. Hang Tuah No. 22, Sidoarjo

11. BNI KCP Tropodo – Jl. Raya Tropodo No. 155–9, Waru

12. BNI KC Gresik – Jl. Veteran No. 142, Gresik

13. BNI KC Malang – Jl. Jenderal Basuki Rahmat No. 75–77, Malang

14. BNI KC Jember – Jl. PB Sudirman No. 9, Jember

Wilayah Jabodetabek

1. BNI KCP ITC Mangga Dua – ITC Mangga Dua Lt. 1 Blok A1 No. 6–7, Jakarta Utara

2. BNI KC Jatinegara – Jl. Jatinegara Timur No. 67–65, Jakarta Timur

3. BNI KC Jababeka – Jl. Jababeka Raya Kav. A1 B, Cikarang

4. BNI KCP Larangan – Jl. Ciledug Raya No. 1, Tangerang

5. BNI KCP Pondok Cina – Jl. Margonda Raya No. 47A, Depok

Wilayah Lainnya

1. BNI KCP PB Sudirman – Jl. PB Sudirman No. 28, Dauh Puri Klod

2. BNI KCP Karangturi – Jl. MT Haryono No. 525, Semarang

3. BNI KCP Cakranegara – Jl. Pejanggik, Cakranegara, Kota Mataram

Editor : Arif Ardliyanto

Bagikan Artikel Ini
Konten di bawah ini disajikan oleh Advertiser. Jurnalis iNews Network tidak terlibat dalam materi konten ini.
News Update
Kanal
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
MNC Portal
Live TV
MNC Network