SURABAYA, iNews.id - Ketua LSM Masyarakat Anti Korupsi Indonesia (MAKI) Korwil Provinsi Jawa Timur (Jatim) Heru Satriyo meminta Pemprov Jatim, khususnya Gubernur Jatim Khofifah Indar Parawansa untuk cermat dalam menyikapi hasil assesment penjaringan calon Sekretaris Daerah Provinsi (Sekdaprov) Jatim.
Itu berkaitan dengan tuntasnya proses assesment calon Sekdaprov Jatim yang digelar Panitia Seleksi Assesment diketuai oleh Muhammad Nuh.
Saat ini, proses tersebut sudah tahap penyerahan tiga nama calon ke Tim Panitia Akhir (TPA) yaitu Mendagri, Menpan RB dan Mensesneg dan Ketua TPA adalah Presiden RI Joko Widodo.
Heru menyebut, mengacu pada Pengumuman Pansel Sekdaprov Jatim No 800/2312 Pansel-JPTM/2022, muncul tiga nama, sebagai calon Sekdaprov Jatim.
Mereka adalah Adhy Karyono, A.KS. (Eselon I / Staf Ahli Menteri Sosial RI), M.AP, Dr Ir Jumadi (Eselon II / KEpala Dinas Kehutanan Jatim), M.MT dan Dr Nurkholis, S.Sos. (Eselon II/Kepala Dinas ESDM Jatim), M.Si.
"Kita tahu semua, dari hasil assesment kemudian muncul tiga nama. Satu, Adhi Karyono, Jumadi dan Nurkholis. Kita (MAKI Jatim) tidak dalam kapasitas menyoal nama-nama tersebut. Namun, MAKI mengingatkan bahwa ada Red Notice terkait nama-nama tersebut," ujar Heru, Jumat (7/4/2022), malam.
Sejalan dengan perjuangan MAKI, lanjut dia, ada beberapa hal yang berkaitan berprosesnya TPA untuk menentukan nama calon Sekdaprov Jatim definitif.
"Pertanyaannya, apabila atau kalau saya memakai istilah jika, ada Red Notice yang sudah dikirim ke Ketua Pansel, dan ke Gubernur Jatim, apa itu juga menjadi pertimbangan untuk menentukan Sekda Prov Jatim definitif?. Itu harus dipikirkan, karena kita semua tahu, itu untuk menjaga nama Gubernur kita (Khofifah) yang sama-sama kita hormati," urai Heru.
MAKI Jatim menduga dari rangkaian tersebut ada korelasi yang diduga sarat dengan KKN, ketika muncul nama Adhy Karyono.
Dia menyebut, sesuai hasil Litbang MAKI Jatim nama itu disebut oleh PPK Kemensos, Matheus Joko Santoso dalam kesaksiannya di sidang lanjutan sebagai saksi dua terdakwa di Pengadilan Tipikor Jakarta, pada Senin 8 Maret 2021.
"Dimana nama Adhy Karyono sebagai Karo Perencanaan Kemensos RI, diduga menerima fee sebesar Rp 550 juta, meski kemudian dikembalikan ke KPK, pada 25 November 2020, ini perlu menjadi catatan," urai Heru.
MAKI Jatim, lanjut Heru, memberikan peringatan keras bahwa Pemprov Jatim sudah pernah 'terluka' dalam kejadian Operasi Tangkap Tangan (OTT) KPK yang melibatkan beberapa Eselon II.
Dan MAKI Jatim berharap tidak akan ada lagi kejadian OTT di Jatim.
"Sekali lagi kami tegaskan, jangan pernah terjadi lagi OTT di lingkungan Pemprov Jatim di era kepemimpinan Ibu Khofifah sebagai Gubernur Jatim, yang kita cintai bersama," tegasnya.
Editor : Ali Masduki
Artikel Terkait