SURABAYA, iNews.id - Aksi biadab dilakukan DA (33), asal Surabaya. Ia diketahui melakukan aksi pencabulan terhadap anak perempuannya berinisial CR yang masih berusia 7 tahun.
Kasatreskrim Polrestabes Surabaya, AKBP Mirzal Maulana menceritakan kronologi kejadian tersebut sekitar akhir tahun tepatnya pada 4 Desember 2021. Keluarga tersebut sedang menggelar hajatan khitan anak pertamanya atau kakak dari korban. Mirzal menyampaikan, saat itu DA mengajak korban untuk menginap di rumahnya. DA dan istrinya telah lama berpisah sejak tahun 2019, korban anaknya itu ikut dengan ibunya.
"Saat berada di rumah tersangka tersebut, diduga tersangka melakukan pencabulan terhadap korban," ujar Mirzal, Sabtu (9/4/2022).
Kemudian, korban pulang ke rumah ibunya 21 Desember 2021. Saat di kamar mandi hendak buang air kecil, ibunya yang saat itu mengantar mengetahui koban kesakitan di dalam kamar mandi. Setelah didesak, akhirnya korban bercerita kepada ibunya. "Lalu korban mengaku saat menginap di rumah tersangka (bapaknya), korban telah dicabuli," ungkapnya.
Editor : Arif Ardliyanto
Artikel Terkait