Tak terima anaknya dilecehkan oleh Ayah kandungnya sendiri, Ibu korban langsung melaporkan mantan suaminya itu ke Polrestabes Surabaya pada 21 Desember 2021 dengan nomor laporan LP/B/1004/XII/2021/SPKT/Polrestabes Sby /Polda Jawa Timur.
Lebih lanjut Mirzal menyampaikan, Unit PPA telah melakukan pemanggilan terhadap pelaku. Pihaknya kemudian melakukan pemeriksaan terhadap DA. Hasil dari pemeriksaan, pelaku langsung ditetapkan tersangka. "Pada saat itu juga dilakukan penangkapan terhadap terlapor," tutur Mirzal.
Atas perbuataanya ini, pelaku disangkakan Pasal 82 UU RI No. 17 tahun 2016 jo pasal 76E UU RI No.35 thn 2014 tetang perubahan atas UU RI No.23 tahun 2002 tentang perlindungan anak. Dengan ancaman hukuman penjara maksimal 15 tahun.
Editor : Arif Ardliyanto
Artikel Terkait