Guru di Jember Telanjangi 22 Siswa karena Hilang Uang, KPAI: Pelanggaran Serius UU Perlindungan Anak

Vitrianda Hilba Siregar
Komisi Perlindungan Anak Indonesia (KPAI). Foto: Dok

KPAI: Berpotensi Pidana Berlapis

Komisioner Komisi Perlindungan Anak Indonesia (KPAI) Aris Adi Leksono, menegaskan bahwa tidak ada alasan disiplin apa pun yang bisa membenarkan tindakan merendahkan martabat tersebut.

KPAI menyoroti empat potensi pelanggaran hukum yang dilakukan oleh guru tersebut yakni UU Perlindungan Anak (Pasal 76C & 80): Kekerasan psikis dan perlakuan salah yang merendahkan martabat anak.

Lalu dugaan pencabulan (Pasal 76E UU PA): Menyerang kehormatan seksual anak melalui paksaan membuka pakaian, UU Tindak Pidana Kekerasan Seksual (UU TPKS) terkait adanya unsur pemaksaan dan penyalahgunaan relasi kuasa antara guru dan murid.

Kemudian pelanggaran kode etik sehingga mndesak Dinas Pendidikan menjatuhkan sanksi pemecatan atau sanksi berat lainnya sesuai aturan kepegawaian.

Editor : Vitrianda Hilba SiregarEditor Jakarta

Halaman Selanjutnya
Halaman : 1 2 3

Bagikan Artikel Ini
Konten di bawah ini disajikan oleh Advertiser. Jurnalis iNews Network tidak terlibat dalam materi konten ini.
News Update
Kanal
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
MNC Portal
Live TV
MNC Network