Guru di Jember Telanjangi 22 Siswa karena Hilang Uang, KPAI: Pelanggaran Serius UU Perlindungan Anak
KPAI: Berpotensi Pidana Berlapis
Komisioner Komisi Perlindungan Anak Indonesia (KPAI) Aris Adi Leksono, menegaskan bahwa tidak ada alasan disiplin apa pun yang bisa membenarkan tindakan merendahkan martabat tersebut.
KPAI menyoroti empat potensi pelanggaran hukum yang dilakukan oleh guru tersebut yakni UU Perlindungan Anak (Pasal 76C & 80): Kekerasan psikis dan perlakuan salah yang merendahkan martabat anak.
Lalu dugaan pencabulan (Pasal 76E UU PA): Menyerang kehormatan seksual anak melalui paksaan membuka pakaian, UU Tindak Pidana Kekerasan Seksual (UU TPKS) terkait adanya unsur pemaksaan dan penyalahgunaan relasi kuasa antara guru dan murid.
Kemudian pelanggaran kode etik sehingga mndesak Dinas Pendidikan menjatuhkan sanksi pemecatan atau sanksi berat lainnya sesuai aturan kepegawaian.
Editor : Vitrianda Hilba SiregarEditor Jakarta
Artikel Terkait
