Guru di Jember Telanjangi 22 Siswa karena Hilang Uang, KPAI: Pelanggaran Serius UU Perlindungan Anak

Vitrianda Hilba Siregar
Komisi Perlindungan Anak Indonesia (KPAI). Foto: Dok

Kondisi Siswa: Trauma Berat dan Ketakutan

Dampak dari aksi  ini sangat fatal bagi psikis anak-anak. Dilaporkan bahwa dari 22 siswa, hanya enam anak yang berani kembali ke sekolah karena dipanggil guru, sementara sisanya mengalami trauma hebat dan enggan bertemu orang lain.

"Memaksa anak membuka pakaian di hadapan teman-temannya adalah tindakan yang menghancurkan integritas tubuh mereka," ujar Aris Adi Leksono, Kamis (12/2/2026).

KPAI mendesak Kementerian Pendidikan Dasar dan Menengah untuk melakukan evaluasi nasional agar kasus serupa tidak terulang. Selain itu, pendampingan psikologis (trauma healing) bagi seluruh siswa kelas V SDN Jelbuk 02 menjadi prioritas utama yang harus segera dilakukan oleh pemerintah daerah setempat.



Editor : Vitrianda Hilba SiregarEditor Jakarta

Sebelumnya

Bagikan Artikel Ini
Konten di bawah ini disajikan oleh Advertiser. Jurnalis iNews Network tidak terlibat dalam materi konten ini.
News Update
Kanal
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
MNC Portal
Live TV
MNC Network