Revisi UU Dinilai Mendesak, Posisi BPKH Disebut Masih Powerless Kelola Dana Haji Rp180 Triliun

Arif Ardliyanto
Dengan dana kelolaan Rp180 triliun, BPKH dinilai belum memiliki kewenangan kuat. DPR mendorong pembenahan regulasi demi menjaga dana umat tetap aman. Foto Surabaya.iNews.id/arif

Saat ini, sekitar 5,5 juta calon jamaah haji telah mendaftar dan menitipkan dana setoran awal. Total dana kelolaan yang dikelola BPKH mencapai kurang lebih Rp180 triliun.

“Dana tersebut kami kelola secara akuntabel, transparan, dan berbasis syariah sesuai regulasi,” ujar Zaky dalam kegiatan Annual Media Outlook BPKH 2026 Batch 2 di Surabaya, Jumat (13/2/2026).

Ia menjelaskan, dana ditempatkan dalam berbagai instrumen yang aman dan sesuai prinsip syariah. Sebagian ditempatkan di perbankan syariah, sementara sebagian lainnya diinvestasikan pada instrumen yang terukur risikonya.

Setiap jamaah yang telah menyetor dana awal sebesar Rp25 juta juga mendapatkan nilai manfaat atau bagi hasil yang dibagikan dua kali dalam setahun. Perkembangannya dapat dipantau melalui aplikasi resmi BPKH Apps, sehingga transparansi tetap terjaga.

Perdebatan mengenai penguatan BPKH sejatinya bukan sekadar soal kelembagaan. Di baliknya, ada harapan besar jutaan calon jamaah yang menanti giliran berangkat ke Tanah Suci.

Revisi undang-undang dinilai menjadi momentum penting untuk memastikan tata kelola dana haji semakin kuat, transparan, dan memberikan manfaat optimal. Sebab pada akhirnya, yang dipertaruhkan bukan hanya angka triliunan rupiah, tetapi juga kepercayaan umat.

Editor : Arif Ardliyanto

Sebelumnya

Bagikan Artikel Ini
Konten di bawah ini disajikan oleh Advertiser. Jurnalis iNews Network tidak terlibat dalam materi konten ini.
News Update
Kanal
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
MNC Portal
Live TV
MNC Network