Tak Sengaja Tembak Anak Buah di Dada, Warga Jember Terancam Hukuman 5 Tahun Penjara

Arif Ardliyanto
Polres Probolinggo menetapkan Daud Patriono Imanuel warga asal Sumbersari, Kabupaten Jember, sebagai tersangka.

PROBOLINGGO, iNews.id – Kejadian peluru nyasar yang menghebohkan warga Probolinggo terus berjalan. Polres Probolinggo menetapkan Daud Patriono Imanuel (52) warga asal Sumbersari, Kabupaten Jember, sebagai tersangka.

Daud diketahui membuat orang tewas dengan senapan terhadap Idam Kholik (30), warga Gending Kabupaten Probolinggo. Penetapan tersebut disampaikan langsung Kapolres Probolinggo AKBP Teuku Arsya Khadafi dalam konferensi pers yang digelar di Polres Probolinggo, Sabtu (9/4/2022).

"Berdasar hasil pemeriksaan, Daud kami tetapkan sebagai tersangka dengan dikenai pasal 359 KUHP dengan ancaman hukuman lima tahun penjara karena telah lalai dalam menggunakan senapan angin hingga mengakibatkan orang lain meninggal dunia," ungkap Kapolres di hadapan media saat konferensi pers.

AKBP Arsya menjelaskan dari keterangan saksi-saksi, kejadian nahas itu bermula, saat Idam Kholik mendampingi Daud yang sedang melakukan latihan tembak di area pesawahan Desa Gerongan, Kecamatan Maron, Kabupaten Probolinggo.

Editor : Arif Ardliyanto

Halaman Selanjutnya
Halaman : 1 2 3

Bagikan Artikel Ini
Konten di bawah ini disajikan oleh Advertiser. Jurnalis iNews Network tidak terlibat dalam materi konten ini.
News Update
Kanal
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
MNC Portal
Live TV
MNC Network