Dalam gugatannya, pihak nasabah mendalilkan adanya dugaan kelalaian atau kegagalan sistem keamanan perbankan serta respons yang dinilai tidak sigap dalam upaya penyelamatan dana.
Baca Juga:
Dalil tersebut menjadi dasar tuntutan agar pihak bank sebagai pelaku usaha jasa keuangan membayar ganti rugi sebagaimana diatur dalam Undang-Undang Perlindungan Konsumen.
Editor : Arif Ardliyanto
Konten di bawah ini disajikan oleh Advertiser. Jurnalis iNews Network tidak terlibat dalam materi konten ini.
Artikel Terkait
BERITA POPULER
+
News Update
