Dalam gugatannya, pihak nasabah mendalilkan adanya dugaan kelalaian atau kegagalan sistem keamanan perbankan serta respons yang dinilai tidak sigap dalam upaya penyelamatan dana.
Dalil tersebut menjadi dasar tuntutan agar pihak bank sebagai pelaku usaha jasa keuangan membayar ganti rugi sebagaimana diatur dalam Undang-Undang Perlindungan Konsumen.
Editor : Arif Ardliyanto
Artikel Terkait
