Waspada! Dana 4 Deposito Nasabah Surabaya Raib di Siang Bolong, Begini Kronologinya

Lukman Hakim
Ilustrasi bank digital. Foto : istimewa.

Dalam gugatannya, pihak nasabah mendalilkan adanya dugaan kelalaian atau kegagalan sistem keamanan perbankan serta respons yang dinilai tidak sigap dalam upaya penyelamatan dana. 

Dalil tersebut menjadi dasar tuntutan agar pihak bank sebagai pelaku usaha jasa keuangan membayar ganti rugi sebagaimana diatur dalam Undang-Undang Perlindungan Konsumen.



Editor : Arif Ardliyanto

Sebelumnya

Bagikan Artikel Ini
Konten di bawah ini disajikan oleh Advertiser. Jurnalis iNews Network tidak terlibat dalam materi konten ini.
News Update
Kanal
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
MNC Portal
Live TV
MNC Network