Dalam persidangan terungkap bahwa baik Prabowo maupun Intan sama-sama masih terikat dalam ikatan pernikahan yang sah dengan pasangan masing-masing. Keduanya didakwa melanggar Pasal 284 ayat (1) KUHP tentang perzinaan.
Sekretaris Daerah Provinsi (Sekdaprov) Jatim, Adhy Karyono saat dikonfirmasi mengaku tidak tahu-menahu jika ada salah satu bawahannya terjerat pidana perzinaan. “Dimana, belum ada laporan. Yang mana saya tidak tahu,” katanya.
Editor : Arif Ardliyanto
Artikel Terkait
