Oknum ASN Pemprov Jatim Terseret Kasus Perzinaan, Sekdaprov Adhy Karyono Mengaku Tak Tahu

Lukman Hakim
Ilustrasi perzinaan. (Foto : Istimewa).

​Dalam persidangan terungkap bahwa baik Prabowo maupun Intan sama-sama masih terikat dalam ikatan pernikahan yang sah dengan pasangan masing-masing. Keduanya didakwa melanggar Pasal 284 ayat (1) KUHP tentang perzinaan.

​Sekretaris Daerah Provinsi (Sekdaprov) Jatim, Adhy Karyono saat dikonfirmasi mengaku tidak tahu-menahu jika ada salah satu bawahannya terjerat pidana perzinaan. “Dimana, belum ada laporan. Yang mana saya tidak tahu,” katanya. 



Editor : Arif Ardliyanto

Sebelumnya

Bagikan Artikel Ini
Konten di bawah ini disajikan oleh Advertiser. Jurnalis iNews Network tidak terlibat dalam materi konten ini.
News Update
Kanal
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
MNC Portal
Live TV
MNC Network