MOJOKERTO, iNewsSurabaya.id – Suasana Ramadan 1447 Hijriah di wilayah Mojokerto dipastikan akan berlangsung lebih khusyuk. Pemerintah Kabupaten (Pemkab) dan Pemerintah Kota (Pemkot) Mojokerto resmi menetapkan larangan total operasional tempat hiburan malam selama bulan suci.
Kebijakan ini tidak sekadar formalitas tahunan. Pemerintah menegaskan, penutupan dilakukan demi menjaga kekhidmatan ibadah umat Muslim sekaligus menciptakan ketertiban dan ketenteraman masyarakat.
Sekretaris Daerah Kabupaten Mojokerto, Teguh Gunarko, menyebut aturan tersebut tertuang dalam Surat Edaran (SE) bersama Forum Komunikasi Pimpinan Daerah (Forkopimda) dan unsur lembaga keagamaan. Seluruh pelaku usaha hiburan diwajibkan menghentikan aktivitasnya sejak awal Ramadan hingga malam Idul Fitri.
“Tidak ada pengecualian,” tegasnya, Jumat (20/2/2026).
Jenis usaha yang terdampak meliputi karaoke, panti pijat, pub, bar, rumah musik, hingga arena bilyard. Pemerintah meminta seluruh pengelola menaati aturan tanpa mencoba beroperasi secara sembunyi-sembunyi.
Bagi sebagian pelaku usaha, Ramadan memang selalu menjadi periode jeda operasional. Namun pemerintah menegaskan, kepatuhan bukan hanya soal aturan, tetapi juga bentuk penghormatan terhadap masyarakat yang menjalankan ibadah puasa.
Untuk memastikan kebijakan berjalan efektif, Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) akan melakukan patroli dan pengawasan intensif di berbagai titik.
“Kami akan menindak tegas setiap pelanggaran sesuai aturan yang berlaku,” ujar Teguh.
Larangan Petasan dan Mercon Demi Keselamatan
Selain penutupan hiburan malam, Pemkab Mojokerto juga melarang produksi, peredaran, dan penggunaan petasan atau mercon selama Ramadan.
Langkah ini diambil bukan tanpa alasan. Setiap tahun, ledakan petasan kerap memicu gangguan keamanan bahkan korban luka. Pemerintah berharap masyarakat tidak mengulang kejadian serupa demi menjaga suasana Ramadan tetap aman dan nyaman.
Dalam pelaksanaan ibadah, masyarakat tetap diminta mematuhi ketentuan dalam Kementerian Agama Republik Indonesia melalui SE Menteri Agama Nomor 5 Tahun 2022 tentang Pedoman Penggunaan Pengeras Suara di Masjid dan Musala.
Tradisi membangunkan sahur tetap diperbolehkan, namun penggunaan pengeras suara berkapasitas berlebihan—yang populer disebut “sound horeg”—dilarang keras.
Pemerintah menilai penggunaan sound system berdaya besar berpotensi mengganggu ketertiban umum dan kenyamanan warga, terutama di kawasan padat penduduk.
Kebijakan serupa juga diberlakukan oleh Pemerintah Kota Mojokerto. Sekretaris Daerah Kota Mojokerto, Gaguk Tri Prasetyo, memastikan Surat Edaran Wali Kota terkait ketertiban Ramadan telah disiapkan dan isinya konsisten dengan tahun-tahun sebelumnya.
“Secara garis besar aturannya sama. Tempat karaoke, panti pijat, bar, hingga panggung musik dilarang beroperasi selama satu bulan penuh,” jelasnya.
Pemkot mengaku telah melakukan sosialisasi awal kepada para pengelola usaha agar mereka bisa menyesuaikan jadwal operasional lebih awal.
Dengan pengawasan ketat dari Satpol PP Kabupaten dan Kota Mojokerto, pemerintah berharap Ramadan 1447 H dapat berlangsung lebih tertib, aman, dan penuh kekhusyukan.
Di tengah dinamika sosial dan ekonomi, kebijakan ini menjadi pengingat bahwa Ramadan bukan hanya soal menahan lapar dan dahaga, tetapi juga menjaga harmoni sosial di tengah masyarakat.
Jika seluruh pihak saling menghormati dan mematuhi aturan, Ramadan di Mojokerto diharapkan menjadi momen yang bukan hanya religius, tetapi juga menghadirkan rasa tenang bagi semua warga.
Editor : Arif Ardliyanto
Artikel Terkait
