SURABAYA, iNewsSurabaya.id – Ramadan selalu menghadirkan pertanyaan-pertanyaan fikih yang dekat dengan kehidupan sehari-hari. Salah satu yang kerap muncul di tengah masyarakat adalah soal infus saat puasa. Apakah tindakan medis ini membatalkan ibadah puasa, atau justru diperbolehkan?
Pertanyaan ini biasanya muncul ketika seseorang sedang sakit, lemas, atau menjalani perawatan medis yang mengharuskannya mendapat cairan melalui infus. Di satu sisi, ada keinginan kuat untuk tetap berpuasa. Di sisi lain, kondisi tubuh kadang tidak memungkinkan.
Dalam dunia medis, infus bertujuan untuk resusitasi cairan, yakni mengganti cairan tubuh yang hilang akibat dehidrasi, pendarahan, atau kondisi kritis lainnya. Cairan dimasukkan melalui pembuluh darah menggunakan jarum dan selang.
Banyak orang merasakan tubuhnya menjadi lebih segar setelah diinfus. Rasa lemas berkurang, lapar dan haus pun tidak lagi terlalu terasa. Inilah yang kemudian memunculkan pertanyaan hukum: jika efeknya menyegarkan dan mengurangi rasa lapar, apakah itu sama dengan makan dan minum?
Dikutip dari laman resmi Nahdlatul Ulama (NU) yang menukil karya Fatawa Mu’ashirah, Yusuf al-Qaradhawi menjelaskan bahwa penggunaan infus saat puasa sebaiknya dihindari. Alasannya bukan semata-mata karena jalurnya, tetapi karena efeknya yang dapat menyegarkan tubuh.
Secara fikih, infus dilihat dari dua sisi: Proses masuknya cairan dan Efek yang ditimbulkan pada tubuh
Mayoritas ulama berpendapat bahwa infus tidak membatalkan puasa, karena cairan tidak masuk melalui organ tubuh yang berlubang terbuka seperti mulut, hidung, telinga, dubur, atau kemaluan. Dalam kaidah fikih klasik, pembatal puasa umumnya berkaitan dengan sesuatu yang masuk melalui saluran tersebut.
Namun demikian, sebagian ulama memiliki pandangan berbeda. Ada yang menyatakan:
Jika yang disuntikkan berupa nutrisi makanan, maka hal itu membatalkan puasa.
Ada pula yang berpendapat bahwa injeksi membatalkan puasa secara mutlak, baik berupa nutrisi maupun obat.
Sikap Paling Aman: Menghindari Perkara Syubhat
Dalam ajaran Islam, terdapat konsep syubhat, yaitu perkara yang berada di wilayah abu-abu antara halal dan haram. Dalam kondisi seperti ini, sikap kehati-hatian (al-ahwath) sangat dianjurkan.
Karena infus bisa membuat tubuh terasa lebih kuat dan tidak lagi merasakan lapar serta dahaga, sebagian ulama menyarankan untuk meninggalkannya selama masih memungkinkan. Ini bukan berarti infus otomatis membatalkan puasa, melainkan demi menjaga kehati-hatian dalam ibadah.
Islam tidak pernah mempersulit umatnya. Dalam Al-Qur’an, tepatnya Al-Qur'an Surah Al-Baqarah ayat 286, ditegaskan bahwa Allah tidak membebani seseorang melainkan sesuai dengan kemampuannya.
Bagi orang yang sakit dan membutuhkan perawatan seperti infus, terdapat keringanan (rukhsah) untuk tidak berpuasa dan menggantinya di hari lain setelah sembuh. Prinsip ini menegaskan bahwa menjaga kesehatan juga bagian dari syariat.
Kesimpulan: Batal atau Tidak?
Secara umum, infus tidak membatalkan puasa menurut mayoritas ulama, karena tidak melalui jalur makan dan minum. Namun, jika infus mengandung nutrisi pengganti makanan atau bertujuan menguatkan tubuh layaknya asupan, sebagian ulama menganggapnya membatalkan.
Pilihan paling aman adalah:
Jika kondisi masih memungkinkan, tunda infus hingga berbuka.
Jika sakit dan memang membutuhkan infus, gunakan keringanan untuk tidak berpuasa dan menggantinya di hari lain.
Pada akhirnya, puasa bukan hanya soal menahan lapar dan haus, tetapi juga tentang menjaga keikhlasan serta kesehatan. Ramadan adalah ibadah yang penuh rahmat, bukan beban yang memaksa di luar kemampuan manusia.
Editor : Arif Ardliyanto
Artikel Terkait
