Sidang Dugaan Penipuan Tambang Nikel Rp75 Miliar, Saksi Ungkap Alur Investasi

Lukman Hakim
Ilustrasi, persidangan. (Foto : Istimewa).

Fakta persidangan juga menyebut PT TMS tidak pernah bekerja sama dengan PT MMM. PT RMI pun tidak melakukan aktivitas pertambangan. Bahkan PT MMM tidak terdaftar dan tidak pernah disahkan sebagai badan hukum di Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia.

“Seluruh kegiatan pertambangan nikel tersebut fiktif,” tegas jaksa.

Akibat perbuatan tersebut, korban mengalami kerugian sebesar Rp75 miliar tanpa memperoleh keuntungan maupun pengembalian modal.

Atas perbuatannya, Hermanto Oerip didakwa melanggar Pasal 378 KUHP tentang penipuan dan Pasal 372 KUHP tentang penggelapan juncto Pasal 55 serta Pasal 64 KUHP.

Editor : Arif Ardliyanto

Sebelumnya

Bagikan Artikel Ini
Konten di bawah ini disajikan oleh Advertiser. Jurnalis iNews Network tidak terlibat dalam materi konten ini.
News Update
Kanal
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
MNC Portal
Live TV
MNC Network