Belajar dari Kasus Probolinggo, Warga Lamongan Minta Perkaranya Dihentikan

Lukman Hakim
Mohammad Asikin, SH mendatangi PTSP Kejati Jatim guna menyampaikan aspirasi terkait penanganan perkara dugaan alih fungsi tanah negara di wilayah tersebut. Foto : Istimewa.

SURABAYA, iNewsSurabaya.id – Seorang warga dari Desa Sidokelar, Kecamatan Paciran, Kabupaten Lamongan, M. Amin melalui kuasa hukumnya, Mohammad Asikin, SH mendatangi Kantor Kejaksaan Tinggi (Kejati) Jawa Timur (Jatim), guna menyampaikan aspirasi terkait penanganan perkara dugaan alih fungsi tanah negara di wilayah tersebut.

Asikin mengatakan, pihaknya ingin memastikan apakah laporan dan permohonan perlindungan hukum yang diajukan kliennya mendapat perhatian di tingkat Kejati Jatim. Sebelumnya, surat permohonan juga telah dikirimkan ke Kejaksaan Agung RI, Presiden RI, dan Komisi III DPR RI.

“Saya datang ke PTSP (Pelayanan Terpadu Satu Pintu) Kejati Jatim, ditemui oleh salah satu petugas  menyampaikan bahwa laporan M. Amin sudah diekspos dan disarankan untuk menanyakan lebih lanjut ke Kejaksaan Negeri Lamongan karena dianggap lebih kompeten menangani perkara ini,” ujar Asikin, Rabu (4/3/2026).

Ia berencana mendatangi Kejaksaan Negeri Lamongan dalam waktu dekat. Namun, menurutnya, Kejati Jatim memiliki kewenangan untuk melakukan supervisi bahkan mengambil alih perkara, sebagaimana yang terjadi dalam kasus di Probolinggo.

“Di media saya membaca ada kasus guru di Probolinggo yang penyidikannya dihentikan, berkasnya ditarik oleh Kejati. Menurut saya, kasus di Lamongan juga bisa diperlakukan sama,” tegasnya.

Asikin memaparkan sejumlah alasan hukum yang menjadi dasar permohonan penghentian penyidikan atau penerbitan Surat Perintah Penghentian Penyidikan (SP3).

Diantaranya, ia menilai tidak ada kerugian negara dalam perkara tersebut. Menurutnya, kliennya mengajukan permohonan pengalihan hak dan sertifikat melalui prosedur resmi ke Badan Pertanahan Nasional (BPN) hingga terbit Sertifikat Hak Milik (SHM) Nomor 37 pada 2014.

“Kami mengikuti prosedur. Ada proses di BPN, ada SK pembayaran ganti rugi, dan itu sudah diselesaikan. Belum ada tersangka, masih penyidikan. Jadi menurut saya tidak ada masalah jika perkara ini dihentikan,” katanya.

Keenam, Asikin menegaskan tidak terdapat unsur mens rea atau niat jahat dari kliennya dalam perkara tersebut. Ia menyampaikan bahwa sejak terbitnya SHM Nomor 377 pada 2014, tanah tersebut digarap dan dimanfaatkan langsung oleh kliennya.

“Ini bisa dilihat dari sejak terbitnya SHM No 377 pada tahun 2014 dan digarap oleh klien, baru setelah 8 tahun dijual, Artinya bekas tanah negara itu benar-benar dimanfaatkan klien untuk membuka usaha benih udang di lokasi tersebut,” pungkasnya

Menurutnya, pemanfaatan lahan tersebut menunjukkan itikad baik kliennya untuk mengembangkan usaha, bukan untuk spekulasi atau tindakan melawan hukum. “Kami berharap Kejati Jatim dapat mempertimbangkan permohonan tersebut secara objektif dan proporsional,” harapnya.

Sebelumnya, Kejati Jatim menghentikan penanganan perkara dugaan tindak pidana korupsi yang melibatkan guru tidak tetap (GTT) di SDN Brabe 1, Probolinggo, bernama Muhammad Misbahul Huda (MMH). Penghentian dilakukan setelah tersangka mengembalikan seluruh kerugian negara.

Asisten Pidana Khusus (Aspidsus) Kejati Jatim, Wagiyo, menjelaskan penghentian perkara diputuskan usai gelar perkara yang dipimpin langsung Kepala Kejati Jatim. 

“Dengan mempertimbangkan pemulihan kerugian negara dan rasa keadilan, diputuskan penanganan perkara ini dihentikan,” ujar Wagiyo.

 

 

 

Editor : Arif Ardliyanto

Bagikan Artikel Ini
Konten di bawah ini disajikan oleh Advertiser. Jurnalis iNews Network tidak terlibat dalam materi konten ini.
News Update
Kanal
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
MNC Portal
Live TV
MNC Network