SURABAYA, iNewsSurabaya.id – Pemerintah Provinsi (Pemprov) Jawa Timur (Jatim) mengatur pola kerja aparatur sipil negara (ASN) menjelang Hari Raya Idulfitri 2026 dengan menerapkan skema Work From Anywhere (WFA) secara terbatas.
Kepala Badan Kepegawaian Daerah (BKD) Jatim, Indah Wahyuni mengatakan kebijakan tersebut telah dituangkan dalam surat edaran yang dikeluarkan oleh Pemprov Jatim.
“Surat edaran sudah kami keluarkan. Kebijakan ini mulai berlaku tanggal 16 sampai 24 Maret,” ujarnya, Jumat (13/3/2026).
Ia menjelaskan, kebijakan WFA tidak berlaku bagi organisasi perangkat daerah (OPD) yang memberikan pelayanan langsung kepada masyarakat. Instansi pelayanan publik tetap diwajibkan bekerja dari kantor agar layanan kepada warga tidak terganggu.
“OPD yang memberikan pelayanan tidak boleh ada WFA atau WFH,” tegasnya.
Sementara itu, OPD yang tidak bersentuhan langsung dengan pelayanan masyarakat diperbolehkan menerapkan sistem kerja fleksibel dengan pembagian maksimal 50 persen pegawai bekerja dari luar kantor.
Menurut Yuyun, panggilan karib Indah Wahyuni, pengaturan teknis pembagian pegawai tersebut diserahkan kepada masing-masing OPD. “Misalnya di BKD jumlah pegawainya 120 orang, maka sekitar separuhnya boleh WFA. Pengaturannya diatur sendiri oleh masing-masing OPD,” jelasnya.
Selain pengaturan sistem kerja, Pemprov Jatim juga menegaskan kembali aturan terkait penggunaan kendaraan dinas selama masa menjelang libur Lebaran. Seluruh kendaraan dinas diwajibkan diparkir di kantor dan tidak boleh digunakan untuk kepentingan pribadi, termasuk mudik.
“Mobil dinas seperti biasa harus ditaruh di kantor, tidak boleh dipakai,” ujarnya.
Editor : Arif Ardliyanto
Artikel Terkait
