Ia juga mengimbau masyarakat, khususnya para orang tua, untuk lebih mengawasi pergaulan anak agar tidak terlibat dalam aksi kriminalitas. “Peran keluarga dan lingkungan sangat penting untuk mencegah terjadinya tindak kekerasan di jalanan,” tambahnya.
Saat ini, penyidik masih melengkapi berkas perkara untuk segera dilimpahkan ke Jaksa Penuntut Umum (JPU). Para tersangka dijerat dengan pasal pencurian dengan kekerasan yang mengakibatkan luka berat serta pasal pengeroyokan yang menyebabkan luka berat sesuai ketentuan KUHP.
Editor : Arif Ardliyanto
Artikel Terkait
