SIDOARJO, iNewsSurabaya.id - Kasus dugaan penggelapan 25 mobil rental di Sidoarjo yang diduga dilakukan MSA, hingga kini belum menunjukkan perkembangan.
Laporan pertama dibuat pada 2025 dan sudah berjalan lebih dari satu tahun tanpa ada penetapan tersangka. Korban pertama, Ferry Chandra, mengaku terus menunggu kepastian penyidikan. “Kasus saya ini mandek. Sudah satu tahun lebih tidak ada perkembangan,” kata Ferry di Sidoarjo, Sabtu (28/3/2026).
Ferry menyebut total ada 25 mobil yang digelapkan dengan pelapor mencapai tujuh orang berbeda. Ia melaporkan MSA setelah satu unit Mitsubishi Xpander miliknya tidak dikembalikan sejak September 2024. “Yang hilang ada 25 mobil. Pelapornya ada tujuh orang. Saya pelapor pertama,” ujarnya.
Pihak berwenang sudah memanggil MSA hingga tiga kali, namun tidak satu pun dipenuhi. “Katanya surat panggilan ketiga sudah ada, tapi saya tidak pernah menerima salinannya. Tidak pernah hadir juga,” katanya.
Ia mengaku sudah berulang kali menanyakan perkembangan penyidikan, namun tidak mendapatkan respons jelas. Menurut korban, modus pelaku adalah meminjam mobil dengan dalih operasional rental, sebuah praktik umum antar pelaku usaha sewa kendaraan. “Biasanya sesama rental saling pinjam mobil. Tapi ternyata mobil saya ikut hilang,” kata Ferry.
Kuasa hukum Ferry, Teguh Suharto Utomo dengan didampingi Anthony Benjamin dan Bertrand Elyo dari TSR Law Firm mengatakan banyak mobil yang hilang telah diputus GPS-nya dan sebagian diduga digadaikan atau dijual putus. “GPS diputus. Itu sudah menunjukkan niat jahat. Banyak unit yang hilang jejak,” ujar Teguh.
Beberapa mobil investor juga hilang. Satu unit Daihatsu Xenia sempat ditemukan di Pasuruan. Ferry mengatakan kerugian mencapai Rp250 juta karena kendaraan yang hilang masih dalam status kredit. “Mobil masih leasing dan saya masih harus bayar cicilan,” katanya.
Teguh meminta pihak berwenang memberikan atensi khusus mengingat banyaknya korban. “Ini sudah viral. Korbannya banyak. Kami meminta penyidik segera menangkap terlapor agar jaringan penadah mobil bisa terbongkar,” kata Teguh.
Ia menyebut pengejaran terhadap terlapor penting untuk menelusuri aliran mobil yang sudah dialihkan. “Walaupun mobil mungkin tidak kembali, setidaknya pelakunya diproses hukum,” kata Teguh.
Editor : Arif Ardliyanto
Artikel Terkait
