Atas perbuatannya, tersangka dijerat dengan pasal 81 ayat (1) dan atau ayat (2) Jo Pasal 76D dan atau pasal 82 ayat (1) Jo Pasal 76E dan atau Pasal 80 Ayat (1) UU RI Nomor 35 Tahun 2014 tentang perubahan atas UU Nomor 23 tahun 2002 tentang Perlindungan Anak dan atau pasal 335 KUHP dan atau pasal 473 ayat (1) dan ayat (2) huruf b dan atau pasal 415 huruf b dan atau pasal 448 ayat (1) huruf a KUHP UU Nomor 1 tahun 2023 tentang persetubuhan terhadap anak, dengan ancaman pidana penjara maksimal 12 tahun 3 bulan.
Serta, Pasal 80 Ayat (1) UU RI Nomor 35 Tahun 2014 tentang perubahan atas undang-undang nomor 23 tahun 2002 tentang Perlindungan Anak dengan ancaman hukuman 3 tahun 6 bulan.
Editor : Arif Ardliyanto
Artikel Terkait
