KOTA MOJOKERTO - Satreskrim Polres Mojokerto Kota Polda Jawa Timur (Jatim) menangkap seorang laki-laki berinisial SAGP (27), warga Kecamatan Dawarblandong, Kabupaten Mojokerto. SAGP ditangkap atas dugaan tindak pidana pencabulan yang dilakukan pada 2024.
Kapolres Mojokerto Kota AKBP Herdiawan Arifianto melalui Kasi Humas Ipda Jinarwan menjelaskan bahwa pengungkapan kasus ini bermula pada tahun 2024 atas laporan dari pihak korban berinisial S yang saat itu berusia 16 tahun. “Korban mengaku telah disetubuhi 4 kali oleh tersangka di rumah korban saat tidak ada orang,” katanya, Senin (30/3/2026).
Kejadian persetubuhan pertama, korban dirayu tersangka dijanjikan akan dinikahi. Kemudian persetubuhan kedua sampai yang keempat korban diancam oleh tersangka akan disebarkan video persetubuhannya.
"Tersangka juga melakukan kekerasan kepada korban dengan cara mencekik leher dan mendorong korban sampai jatuh. Serta tersangka juga pernah mengancam korban dengan menancapkan pisau di atas kasur,” kata Jinarwan.
Tidak hanya itu, tersangka juga mengirim voice note WA yang berisi ancaman kepada korban akan dilakukan kekerasan terhadap korban jika putus dengan tersangka. "Saat ini tersangka dan sejumlah barang bukti telah diamankan di Mapolres Mojokerto Kota untuk proses hukum lebih lanjut," tegas Jinarwan.
Barang bukti yang diamankan berupa satu buah flashdisk berisi foto luka bekas cekikan, foto kasur bekas tancapan pisau, satu buah pisau, serta beberapa pakaian korban saat mengalami pencabulan.
Atas perbuatannya, tersangka dijerat dengan pasal 81 ayat (1) dan atau ayat (2) Jo Pasal 76D dan atau pasal 82 ayat (1) Jo Pasal 76E dan atau Pasal 80 Ayat (1) UU RI Nomor 35 Tahun 2014 tentang perubahan atas UU Nomor 23 tahun 2002 tentang Perlindungan Anak dan atau pasal 335 KUHP dan atau pasal 473 ayat (1) dan ayat (2) huruf b dan atau pasal 415 huruf b dan atau pasal 448 ayat (1) huruf a KUHP UU Nomor 1 tahun 2023 tentang persetubuhan terhadap anak, dengan ancaman pidana penjara maksimal 12 tahun 3 bulan.
Serta, Pasal 80 Ayat (1) UU RI Nomor 35 Tahun 2014 tentang perubahan atas undang-undang nomor 23 tahun 2002 tentang Perlindungan Anak dengan ancaman hukuman 3 tahun 6 bulan.
Editor : Arif Ardliyanto
Artikel Terkait
