Dalam proses penertiban, petugas juga menemukan adanya meteran listrik yang terpasang di bangunan di atas saluran. Temuan ini akan segera dikoordinasikan dengan pihak PLN untuk tindak lanjut lebih lanjut.
Penertiban ini mengacu pada Peraturan Daerah Kota Surabaya Nomor 2 Tahun 2020 tentang Penyelenggaraan Ketertiban Umum dan Ketenteraman Masyarakat. Aturan tersebut menjadi dasar hukum bagi pemerintah untuk menjaga ruang publik tetap sesuai peruntukannya.
Ke depan, langkah serupa akan terus dilakukan secara berkala. Pemerintah berharap, penataan ini tidak hanya menciptakan wajah kota yang lebih rapi, tetapi juga memberikan kenyamanan bagi warga sekitar.
Di sisi lain, penertiban ini menjadi pengingat bahwa ruang kota adalah milik bersama. Ketika saluran air kembali berfungsi dengan baik, manfaatnya akan dirasakan semua pihak—dari pedagang hingga warga yang ingin hidup di lingkungan yang lebih bersih dan bebas genangan.
“Ini bukan sekadar penertiban, tapi bagian dari upaya bersama menciptakan Surabaya yang lebih nyaman,” pungkas Heny.
Editor : Arif Ardliyanto
Artikel Terkait
