​Kalah Gugatan Kontrak Sampah, Pemkot Surabaya Dihukum Bayar Ganti Rugi Rp104 Miliar

Lukman Hakim
?Kuasa hukum PT Unicomindo Perdana, Robert Simangunsong. Foto : istimewa.

Selain itu, terdapat perkara terkait pengalihan pembayaran termin lain yang berujung pada putusan bahwa pengadilan tidak berwenang mengadili perkara tersebut.

Berdasarkan pendapat hukum tahun 2019, putusan pengadilan dinyatakan sah dan mengikat serta berkaitan langsung dengan kewajiban Pemkot dalam perjanjian kerja sama. Di sisi lain, PT Unicomindo juga memiliki kewajiban menyerahkan aset incinerator kepada Pemkot dalam kondisi layak operasional sesuai kontrak.

“Pada prinsipnya Pemkot  Surabaya taat hukum selama  pelaksanaan putusan pengadilan dilakukan bersamaan dengan pelaksanaan penyerahan hak pengoperasian, dan hak kepemilikan atas gedung dan peralatan pembakaran sampah masih layak beroperasi untuk menghindari kerugian keuangan negara,” katanya.



Editor : Arif Ardliyanto

Sebelumnya

Bagikan Artikel Ini
Konten di bawah ini disajikan oleh Advertiser. Jurnalis iNews Network tidak terlibat dalam materi konten ini.
News Update
Kanal
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
MNC Portal
Live TV
MNC Network