SITUBONDO, iNewsSurabaya.id – Polres Situbondo berhasil menangkap komplotan pelaku pencurian dengan kekerasan (curas) yang sempat meresahkan warga.
Penangkapan pelaku begal ini merupakan hasil pengembangan dari kasus pencurian sepeda motor (curanmor) di wilayah Kecamatan Jangkar.
Kapolres Situbondo Bayu Anuwar Sidiqie menjelaskan, pengungkapan bermula dari penangkapan tersangka curanmor berinisial MRS (21) di Desa Jangkar pada Jumat (3/4/2026).
“Setelah mengamankan tersangka MRS, kami melakukan pemeriksaan intensif dan mendapatkan informasi bahwa yang bersangkutan juga terlibat dalam aksi curas di Jalan Moncel bersama dua rekannya,” ujarnya, Senin (6/4/2026).
Berbekal pengakuan tersebut, tim gabungan yang terdiri dari Unit Resmob Timur, Resmob Tengah Satreskrim Polres Situbondo, serta Unit Reskrim Polsek Panji langsung melakukan pengembangan.
Pada hari yang sama, polisi berhasil menangkap dua pelaku lainnya, yakni ARH (22) dan IBM (19). Ketiganya merupakan warga Kecamatan Jangkar.
Berdasarkan hasil penyelidikan, aksi curas tersebut terjadi pada Senin dini hari (2/2/2026). Korban berinisial SP, warga Desa Klampokan, menjadi sasaran saat melintas seorang diri di Jalan Moncel, Desa Juglangan, sekitar pukul 01.00 WIB.
Para pelaku yang berboncengan tiga orang memepet korban, kemudian menendang sepeda motor hingga korban terjatuh. Salah satu pelaku selanjutnya melukai korban menggunakan senjata tajam jenis celurit.
Akibat kejadian tersebut, korban mengalami luka di bagian punggung kanan dan kiri. Dalam kondisi terluka, korban tidak mampu mempertahankan kendaraannya, sehingga pelaku berhasil membawa kabur sepeda motor jenis Honda Vario 150 milik korban.
Kasat Reskrim Polres Situbondo Agung Hartawan menambahkan, pihaknya mengantongi bukti kuat berupa keterangan saksi, rekaman CCTV, serta barang bukti yang ditemukan di lokasi kejadian.
“Di antaranya sarung celurit dan sandal milik pelaku yang tertinggal di TKP, serta senjata tajam yang disembunyikan di rumah pelaku,” jelasnya.
Selain itu, polisi juga mengamankan pakaian korban yang rusak serta hasil visum sebagai bagian dari alat bukti.
Saat ini, ketiga tersangka telah diamankan di Mapolres Situbondo untuk menjalani proses hukum lebih lanjut.
Polisi mengimbau masyarakat untuk meningkatkan kewaspadaan, terutama saat berkendara di malam hari atau melintasi kawasan sepi. Warga juga diminta segera melapor melalui layanan call center 110 apabila menemukan aktivitas mencurigakan atau mengalami tindak kejahatan.
Editor : Arif Ardliyanto
Artikel Terkait
