Sebagai informasi, Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menyebut perkara dugaan korupsi importasi barang di lingkungan Direktorat Jenderal Bea Cukai (DJBC) berkaitan dengan rokok ilegal. KPK membuka kemungkinan untuk memeriksa produsen rokok untuk mendalami ini.
"Apakah produsen rokok akan dipanggil? Tentu. Ya (akan dipanggil dan diperiksa," kata Deputi Bidang Penindakan dan Eksekusi KPK, Asep Guntur Rahayu kepada wartawan, dikutip Sabtu (28/2/2026).
Asep mengatakan KPK belum bisa mengungkap lebih jauh siapa-siapa saja produsen rokok tersebut. Meski demikian, ia memastikan akan menggali dan menyusuri informasi terkait hal ini.
Editor : Vitrianda Hilba Siregar
Artikel Terkait
