SURABAYA, iNewsSurabaya.id - Bupati Ponorogo nonaktif, Sugiri Sancoko, menjalani sidang perdana kasus dugaan korupsi di Pengadilan Tipikor Surabaya, Jumat (10/4/2026).
Dalam persidangan ini, Sugiri didakwa menerima suap dan gratifikasi terkait jabatan Direktur RSUD dr. Hardjono Ponorogo serta sejumlah paket pekerjaan di lingkungan rumah sakit tersebut.
Sugiri tidak sendiri. Ia diadili bersama dua anak buahnya, yakni Sekretaris Daerah (Sekda) Ponorogo Agus Pramono dan Direktur RSUD dr. Hardjono Yunus Mahatma. Ketiganya hadir di ruang Cakra dengan didampingi total 12 pengacara.
Jaksa Penuntut Umum (JPU) Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), Greafik Loserte, dalam dakwaannya membeberkan bahwa Sugiri diduga menerima suap dari Yunus Mahatma agar posisi Yunus sebagai Direktur RSUD tetap aman.
KPK mengungkap adanya tiga kali penyerahan uang dari Yunus kepada Sugiri, yakni pada Februari 2025 sebesar Rp400 juta, periode April hingga Agustus 2025 sebesar Rp325 juta, serta Rp500 juta yang diserahkan melalui kerabat Sugiri pada November 2025.
Selain itu, Sugiri juga didakwa menerima fee proyek di lingkungan RSUD Ponorogo sebesar Rp1,4 miliar dari rekanan, Sucipto.
Tak hanya suap, KPK juga menemukan adanya penerimaan lain berupa gratifikasi sebesar Rp225 juta selama periode 2023–2025 dari Yunus, serta Rp75 juta dari pihak swasta pada Oktober 2025.
“Dalam perkara ini, terdakwa dijerat Pasal 12 huruf a atau b dan/atau Pasal 11 dan/atau Pasal 12B Undang-Undang Tindak Pidana Korupsi jo. Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP,” ujar JPU KPK, Greafik Loserte, di persidangan.
Pada sidang perdana ini, tim jaksa yang berjumlah tiga orang sepakat dengan kuasa hukum untuk membacakan dakwaan secara bersamaan. Namun, untuk sidang berikutnya, kuasa hukum Agus Pramono mengusulkan agar persidangan digelar secara terpisah.
Menanggapi dakwaan JPU, kuasa hukum Sugiri, Indra Priangkasa, menyatakan pihaknya akan mengajukan keberatan atau eksepsi. Ia menilai dakwaan terhadap kliennya tumpang tindih.
“Kami melihat ada uraian yang tumpang tindih antara satu perbuatan dengan lainnya, khususnya dalam perumusan pasal. Pasal 12 huruf a dan b terkait suap, sedangkan Pasal 12B terkait gratifikasi. Secara normatif, itu seharusnya dipisahkan,” ujarnya.
Kasus ini bermula dari operasi tangkap tangan (OTT) yang dilakukan KPK di Ponorogo. Dalam operasi tersebut, KPK menetapkan empat orang sebagai tersangka, yakni Sugiri Sancoko, Yunus Mahatma, Agus Pramono, dan Sucipto.
Namun, Sucipto telah lebih dulu menjalani persidangan dan divonis dua tahun penjara serta denda Rp100 juta subsider 60 hari kurungan pada Selasa (7/4/2026).
Editor : Arif Ardliyanto
Artikel Terkait
