Anak Jadi Pengedar Sabu, Ngaku Barang Milik Ayah yang Kini Buron

Andika
Barang bukti sabu : istimewa.

Akibat perbuatannya, MIF kini ditahan dan dijerat Pasal 114 ayat (1) Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika, dengan ancaman hukuman berat.

Sementara itu, polisi masih melakukan pengejaran terhadap M, ayah tersangka, yang diduga sebagai pemilik dan pengendali jaringan peredaran sabu tersebut.



Editor : Arif Ardliyanto

Sebelumnya

Bagikan Artikel Ini
Konten di bawah ini disajikan oleh Advertiser. Jurnalis iNews Network tidak terlibat dalam materi konten ini.
News Update
Kanal
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
MNC Portal
Live TV
MNC Network