KPK Tetapkan Bupati Tulungagung Gatut Sunu Wibowo Jadi Tersangka Pemerasan

Lukman Hakim
Bupati Tulungagung Gatut Sunu Wibowo. (Foto: Felldy Aslya Utama/iNews.id)

Berdasarkan hasil penyelidikan, uang tunai yang disita tersebut diduga merupakan bagian dari permintaan dana oleh Gatut kepada OPD dengan total mencapai Rp5 miliar. Dari jumlah permintaan tersebut, Gatut diduga telah menerima sekitar Rp2,7 miliar sebelum akhirnya terjaring OTT.

Guna kepentingan penyidikan, KPK langsung melakukan penahanan terhadap Gatut dan Dwi Yoga untuk 20 hari pertama, terhitung sejak 11 April hingga 30 April 2026, di Rutan Cabang Gedung Merah Putih KPK.



Editor : Arif Ardliyanto

Sebelumnya

Bagikan Artikel Ini
Konten di bawah ini disajikan oleh Advertiser. Jurnalis iNews Network tidak terlibat dalam materi konten ini.
Kanal
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
MNC Portal
Live TV
MNC Network