Dalam persidangan terungkap, hubungan keduanya kembali terjalin setelah lama terputus, hingga akhirnya melakukan hubungan layaknya suami istri di sebuah hotel di Kota Batu dan Hotel Holiday Inn Surabaya.
Kasus ini mencuat setelah istri sah Prabowo melakukan penggerebekan pada September 2025 di salah satu kamar hotel di Surabaya. Meski demikian, majelis hakim menilai pidana penjara tetap diperlukan sebagai efek jera, mengingat perbuatan terdakwa sebagai ASN dinilai tidak memberikan contoh yang baik serta melanggar norma hukum dan sosial di masyarakat.
Editor : Arif Ardliyanto
Artikel Terkait
