BANYUWANGI, iNewsSurabaya.id – Upaya mempercepat pengelolaan hutan berbasis kemitraan terus digencarkan. Perum Perhutani Divisi Regional Jawa Timur melalui Kesatuan Pemangkuan Hutan (KPH) Banyuwangi Selatan mendorong implementasi skema kemitraan kehutanan agar lebih cepat, terarah, dan memiliki kepastian hukum.
Langkah ini diwujudkan melalui sosialisasi Peraturan Direksi (Perdir) Nomor 13 Tahun 2023 yang digelar pada Selasa (5/5/2026). Kegiatan tersebut melibatkan berbagai pemangku kepentingan, mulai dari internal Perhutani hingga lembaga masyarakat desa hutan.
Fokus utama dalam sosialisasi ini adalah memperkuat pemahaman calon mitra terkait regulasi yang berlaku, sekaligus mempercepat realisasi kerja sama di lapangan. Aspek kepastian hukum menjadi perhatian serius untuk mencegah potensi konflik di masa mendatang.
Kepala Seksi Perdata dan Tata Usaha Negara (Kasi Datun) Kejaksaan Negeri Banyuwangi, Andi Ermawan, menegaskan bahwa pemahaman aturan menjadi kunci keberhasilan kemitraan.
“Perdir Nomor 13 Tahun 2023 harus dipahami secara utuh, terutama terkait hak dan kewajiban para pihak. Pendampingan hukum diperlukan agar setiap proses kemitraan berjalan sesuai koridor yang berlaku,” ujarnya.
Tak hanya itu, percepatan program KKP/KKPP juga menjadi agenda strategis dalam kegiatan tersebut. Program ini dinilai mampu meningkatkan kesejahteraan masyarakat sekitar hutan tanpa mengabaikan aspek kelestarian lingkungan.
Editor : Arif Ardliyanto
Artikel Terkait
