SAMPANG, iNewsSurabaya.id – Sidang kasus narkotika dengan barang bukti sabu seberat lebih dari 3 kilogram di Pengadilan Negeri Sampang berlangsung panas. Dua terdakwa, Sulhan dan Sahudri, melalui tim kuasa hukumnya mengajukan eksepsi atau nota keberatan terhadap dakwaan Jaksa Penuntut Umum (JPU).
Kuasa hukum terdakwa, Mohammad Taufik, menilai terdapat kejanggalan pada barang bukti sabu yang dihadirkan saat pelimpahan tahap dua perkara. Menurutnya, kondisi barang bukti berbeda dibandingkan dengan yang diketahui terdakwa saat proses penyidikan awal.
Dalam persidangan, Taufik menyampaikan bahwa perbedaan tersebut memunculkan keraguan terkait keaslian dan kesinambungan barang bukti yang menjadi dasar perkara narkotika tersebut.
“Menurut pengamatan terdakwa, barang bukti memiliki perbedaan dengan bahan yang sebelumnya diketahui terdakwa pada saat proses awal pemeriksaan. Kondisi itu menjadi dasar keraguan mengenai kesinambungan keaslian barang bukti,” ujar Taufik di hadapan majelis hakim.
Ia menjelaskan, sebelumnya barang bukti disebut berbentuk kristal putih bening. Namun saat pelimpahan tahap dua pada 4 Mei 2026, kondisi fisik barang dinilai berubah menjadi cenderung kekuningan. Tidak hanya itu, wadah penyimpanan yang digunakan juga disebut berbeda.
Menurut pihak kuasa hukum, barang bukti merupakan unsur krusial dalam perkara narkotika. Karena itu, kejelasan asal-usul hingga rantai penguasaan barang harus dipastikan agar proses hukum berjalan objektif dan transparan.
Editor : Arif Ardliyanto
Artikel Terkait
