GRESIK, iNewsSurabaya.id – Upaya peredaran narkotika jenis sabu di Kabupaten Gresik berhasil digagalkan aparat kepolisian. Dua pria yang diduga menjadi bagian dari jaringan pengedar sabu asal Madura ditangkap dalam operasi yang dilakukan Satresnarkoba Polres Gresik.
Dari pengungkapan kasus tersebut, polisi menyita total 209,38 gram sabu yang telah dikemas dalam 46 paket siap edar. Selain narkotika, petugas juga mengamankan sejumlah barang bukti lain yang diduga digunakan dalam aktivitas peredaran narkoba.
Kapolres Gresik AKBP Ramadhan Nasution mengungkapkan, penangkapan bermula dari laporan masyarakat terkait dugaan transaksi narkoba yang marak terjadi di kawasan perkotaan Gresik.
Penggerebekan di sebuah kos di Gresik mengungkap jaringan peredaran sabu. Polisi menyita 209 gram narkoba dan menangkap dua tersangka. Foto iNewsSurabaya.id/ist
Menindaklanjuti informasi tersebut, polisi melakukan serangkaian penyelidikan hingga mengidentifikasi seorang pria berinisial FRW (39) sebagai target operasi.
"Setelah dilakukan pendalaman, anggota berhasil mengamankan FRW di sebuah rumah kos di Jalan Brotonegoro, Desa Yosowilangun, Kecamatan Manyar, pada Jumat dini hari sekitar pukul 01.30 WIB," ujar AKBP Ramadhan Nasution, Sabtu (30/5/2026).
Saat penggeledahan, petugas menemukan sejumlah barang bukti berupa pipet kaca berisi sisa kristal putih yang diduga sabu dengan berat 2,91 gram, alat hisap, timbangan digital, serta perlengkapan lain yang berkaitan dengan penyalahgunaan narkotika.
Dari hasil pemeriksaan awal, FRW mengaku memperoleh sabu tersebut dari seorang pria berinisial MZ (32). Informasi itu kemudian dikembangkan oleh petugas untuk memburu pemasoknya.
Editor : Arif Ardliyanto
Artikel Terkait
