GRESIK, iNewsSurabaya.id – Upaya peredaran narkotika jenis sabu di Kabupaten Gresik berhasil digagalkan aparat kepolisian. Dua pria yang diduga menjadi bagian dari jaringan pengedar sabu asal Madura ditangkap dalam operasi yang dilakukan Satresnarkoba Polres Gresik.
Dari pengungkapan kasus tersebut, polisi menyita total 209,38 gram sabu yang telah dikemas dalam 46 paket siap edar. Selain narkotika, petugas juga mengamankan sejumlah barang bukti lain yang diduga digunakan dalam aktivitas peredaran narkoba.
Kapolres Gresik AKBP Ramadhan Nasution mengungkapkan, penangkapan bermula dari laporan masyarakat terkait dugaan transaksi narkoba yang marak terjadi di kawasan perkotaan Gresik.
Penggerebekan di sebuah kos di Gresik mengungkap jaringan peredaran sabu. Polisi menyita 209 gram narkoba dan menangkap dua tersangka. Foto iNewsSurabaya.id/ist
Menindaklanjuti informasi tersebut, polisi melakukan serangkaian penyelidikan hingga mengidentifikasi seorang pria berinisial FRW (39) sebagai target operasi.
"Setelah dilakukan pendalaman, anggota berhasil mengamankan FRW di sebuah rumah kos di Jalan Brotonegoro, Desa Yosowilangun, Kecamatan Manyar, pada Jumat dini hari sekitar pukul 01.30 WIB," ujar AKBP Ramadhan Nasution, Sabtu (30/5/2026).
Saat penggeledahan, petugas menemukan sejumlah barang bukti berupa pipet kaca berisi sisa kristal putih yang diduga sabu dengan berat 2,91 gram, alat hisap, timbangan digital, serta perlengkapan lain yang berkaitan dengan penyalahgunaan narkotika.
Dari hasil pemeriksaan awal, FRW mengaku memperoleh sabu tersebut dari seorang pria berinisial MZ (32). Informasi itu kemudian dikembangkan oleh petugas untuk memburu pemasoknya.
Polisi pun melakukan strategi penyelidikan hingga akhirnya berhasil menangkap MZ di depan sebuah minimarket di Jalan Raya Dukun, Kecamatan Dukun, Gresik, sekitar pukul 04.30 WIB pada hari yang sama.
Saat ditangkap, petugas menemukan empat paket sabu dengan berat sekitar 13,29 gram yang disembunyikan di dalam tas kain berwarna merah.
Pengembangan kasus tidak berhenti di situ. Polisi kemudian menggeledah rumah MZ dan menemukan 42 paket sabu siap edar dengan berat total mencapai 196,09 gram.
Selain narkotika, aparat turut menyita uang tunai Rp400 ribu yang diduga hasil transaksi, dua unit telepon seluler, serta sepeda motor Suzuki Satria bernomor polisi W 6628 LQ yang diduga digunakan untuk mendukung aktivitas peredaran narkoba.
"Dari keseluruhan pengungkapan ini, kami menyita 46 paket sabu dengan berat bruto mencapai 209,38 gram," tegas AKBP Ramadhan.
Sementara itu, Kasatresnarkoba Polres Gresik AKP Ahmad Yani mengatakan kedua pelaku kini telah ditetapkan sebagai tersangka dan menjalani proses hukum lebih lanjut.
Mereka dijerat dengan Pasal 114 ayat (1) dan ayat (2) Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika, serta ketentuan pidana lain yang berlaku.
Polisi juga masih terus mengembangkan kasus tersebut guna mengungkap jaringan yang lebih luas, termasuk memburu pemasok sabu yang diduga berasal dari wilayah Madura.
"Kami masih melakukan pendalaman untuk mengungkap mata rantai peredaran narkoba di atasnya, termasuk pemasok yang saat ini masih dalam pengejaran," ujar AKP Ahmad Yani.
Pengungkapan ini menjadi salah satu upaya Polres Gresik dalam menekan peredaran narkotika yang dinilai masih menjadi ancaman serius bagi masyarakat, khususnya generasi muda.
Editor : Arif Ardliyanto
Artikel Terkait
