SURABAYA, iNewsSurabaya.id – KAI Daop 8 Surabaya secara resmi memasukkan sembilan pelaku pelecehan seksual ke dalam daftar hitam (blacklist) penumpang selama periode 2024-2026.
Sanksi tegas berupa pemblokiran ini dilakukan berdasarkan prinsip zero tolerance terhadap tindakan kriminal di area stasiun dan gerbong kereta. Menurut Manager Humas KAI Daop 8 Surabaya, Mahendro Trang Bawono, langkah ini merupakan komitmen mutlak untuk menjamin hak keamanan dan kenyamanan bagi setiap pelanggan setia KAI.
“Pemberian sanksi blacklist merupakan bentuk komitmen KAI untuk memberikan efek jera kepada pelaku sekaligus melindungi pelanggan dari potensi kejadian serupa di masa mendatang,” ujar Mahendro, Minggu (31/5/2026).
Menurutnya, pelaku yang terbukti melakukan pelecehan seksual akan dikenakan sanksi sesuai ketentuan yang berlaku. Termasuk pencantuman dalam daftar hitam pelanggan. Sehingga tidak dapat menggunakan layanan kereta api dalam jangka waktu tertentu.
Mahendro menegaskan setiap laporan yang diterima akan ditindaklanjuti secara serius. Petugas di lapangan akan memberikan pendampingan kepada korban, mengamankan terduga pelaku, melakukan pemeriksaan awal, serta berkoordinasi dengan aparat penegak hukum apabila ditemukan unsur pidana.
“Kami memastikan proses penanganan dilakukan dengan tetap mengedepankan perlindungan dan kenyamanan korban,” katanya.
Selain memperkuat pengawasan, KAI juga melakukan edukasi dan sosialisasi terkait pencegahan pelecehan seksual melalui berbagai kanal komunikasi. Mulai dari media informasi di stasiun dan kereta api, media sosial perusahaan, hingga kegiatan kolaboratif bersama komunitas dan berbagai pemangku kepentingan.
Untuk meningkatkan keamanan perjalanan, KAI telah memasang kamera pengawas (CCTV) di stasiun maupun sarana kereta api, meningkatkan patroli petugas keamanan, memperketat pengawasan selama perjalanan, serta menyediakan berbagai kanal pelaporan yang mudah diakses pelanggan.
“Kami mengimbau pelanggan untuk segera melapor apabila mengalami, melihat, atau mengetahui adanya tindakan yang mengarah pada pelecehan seksual maupun tindak kriminal lainnya,” ujarnya.
Editor : Arif Ardliyanto
Artikel Terkait
