Raup Rp383 Juta dari Pendaftaran, EO Event Lari Diduga Tipu Ribuan Peserta

Lukman Hakim
Firrizki Rahmatulloh menjalani sidang di Pengadilan Negeri Surabaya. (Foto : istimewa).

JPU menilai terdakwa menggunakan rangkaian kebohongan dan tipu muslihat untuk menggerakkan masyarakat menyerahkan sejumlah uang melalui pendaftaran acara yang diduga sejak awal tidak dipersiapkan secara legal karena tidak mengantongi izin keramaian.

Atas perbuatannya, Firrizki Rahmatulloh didakwa melanggar Pasal 492 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP).

 



Editor : Arif Ardliyanto

Sebelumnya

Bagikan Artikel Ini
Konten di bawah ini disajikan oleh Advertiser. Jurnalis iNews Network tidak terlibat dalam materi konten ini.
News Update
Kanal
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
MNC Portal
Live TV
MNC Network