JPU menilai terdakwa menggunakan rangkaian kebohongan dan tipu muslihat untuk menggerakkan masyarakat menyerahkan sejumlah uang melalui pendaftaran acara yang diduga sejak awal tidak dipersiapkan secara legal karena tidak mengantongi izin keramaian.
Atas perbuatannya, Firrizki Rahmatulloh didakwa melanggar Pasal 492 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP).
Editor : Arif Ardliyanto
Artikel Terkait
