Wali Kota Madiun Nonaktif Maidi Didakwa Minta Setoran kepada Pengusaha yang Urus Izin

Lukman Hakim
Wali Kota Madiun nonaktif Maidi saat menjalani sidang di Pengadilan Tipikor Surabaya. (Foto : ist).

Secara keseluruhan, KPK mencatat dugaan penerimaan gratifikasi oleh Maidi selama periode 2019 hingga 2022 mencapai sekitar Rp1,1 miliar.

Atas perbuatannya, Maidi dan Rochim Ruhdiyanto didakwa melanggar Pasal 12 huruf e Undang-Undang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP. Sementara untuk perkara gratifikasi, Maidi dan Thariq Megah didakwa melanggar Pasal 12B Undang-Undang Tipikor juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.

Sidang akan dilanjutkan dengan agenda penyampaian eksepsi atau tanggapan dari para terdakwa dan penasihat hukum sebelum memasuki tahap pembuktian. 



Editor : Arif Ardliyanto

Sebelumnya

Bagikan Artikel Ini
Konten di bawah ini disajikan oleh Advertiser. Jurnalis iNews Network tidak terlibat dalam materi konten ini.
News Update
Kanal
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
MNC Portal
Live TV
MNC Network