Lebih lanjut, Hadi memastikan bahwa apabila JL nantinya ditetapkan sebagai tersangka dan terbukti bersalah berdasarkan putusan hukum yang berkekuatan tetap, maka organisasi akan menjatuhkan sanksi pemberhentian permanen.
Menurut Hadi, JL selama ini dikenal aktif mengelola klub menembak Lasapa (Latihan Sabtu Pagi) yang memiliki sekitar 15 hingga 20 anggota. Kemampuannya dalam olahraga menembak membuat banyak atlet maupun orang tua mempercayakan proses latihan kepada yang bersangkutan.
“Dia memang memiliki kemampuan yang baik di bidang menembak sehingga banyak yang belajar kepadanya. Namun kami sangat menyayangkan apabila kepercayaan yang diberikan justru disalahgunakan,” katanya.
Kasus ini mencuat setelah keluarga korban melaporkan dugaan pelecehan seksual yang dialami DS ke Polrestabes Surabaya. Berdasarkan keterangan keluarga, tindakan yang diduga dilakukan pelaku berlangsung selama kurang lebih satu bulan.
Dugaan pelecehan itu disebut bermula dari tindakan yang diklaim sebagai bentuk hukuman saat latihan. Namun seiring waktu, perilaku tersebut diduga berkembang menjadi sentuhan fisik pada bagian tubuh sensitif korban.
Tak hanya itu, korban juga mengaku pernah diajak oleh terduga pelaku ke sebuah hotel di Surabaya. Pengakuan tersebut kemudian disampaikan kepada ayah korban dan menjadi salah satu dasar pelaporan kepada pihak kepolisian.
Keluarga berharap aparat penegak hukum dapat mengusut kasus ini secara menyeluruh, memberikan perlindungan kepada korban, serta memastikan proses hukum berjalan transparan hingga tuntas.
Hingga berita ini ditulis, pihak Polrestabes Surabaya masih menangani laporan tersebut. Sementara upaya konfirmasi kepada Kepala Unit Perlindungan Perempuan dan Anak (PPA) Polrestabes Surabaya terkait perkembangan penyidikan belum memperoleh tanggapan resmi.
Editor : Arif Ardliyanto
Artikel Terkait
