SITUBONDO, iNewsSurabaya.id – Tim Unit Reaksi Cepat (URC) Anti Begal Satreskrim Polres Situbondo kembali berhasil menangkap dua pelaku tindak pidana yang masuk Daftar Pencarian Orang (DPO). Kedua tersangka yang terlibat kasus berbeda itu diamankan di sejumlah wilayah di Pulau Bali.
Kapolres Situbondo AKBP Bayu Anuwar Sidiqie melalui Kasatreskrim AKP Selimat mengatakan, kedua tersangka yang berhasil diamankan masing-masing merupakan pelaku kasus pencurian dengan pemberatan (curat) dan pencabulan terhadap anak.
“Komitmen kami jelas, setiap pelaku tindak pidana yang merugikan masyarakat akan terus kami kejar sampai tertangkap. Meskipun melarikan diri ke luar daerah, kami tidak akan berhenti melakukan pencarian,” ujar AKP Selimat, Senin (15/6/2026).
Tersangka kasus curat berinisial DEF (38), warga Kecamatan Banyuputih, ditangkap saat bekerja sebagai kuli bangunan di Kabupaten Gianyar, Bali, Rabu (10/6/2026).
DEF diduga terlibat dalam aksi pencurian di sebuah konter telepon seluler di Desa Sumberanyar, Kecamatan Banyuputih, pada September 2025. Berdasarkan hasil penyelidikan, pelaku masuk ke dalam bangunan dengan cara merusak tembok samping konter sebelum membawa kabur sejumlah barang berharga.
Selain itu, Tim URC juga berhasil menangkap tersangka kasus pencabulan terhadap anak berinisial KF alias D (40), warga Kecamatan Panji. Tersangka diamankan di wilayah Kecamatan Tianyar, Kabupaten Karangasem, Bali, pada hari yang sama.
KF diketahui telah masuk DPO sejak Desember 2025 terkait dugaan tindak pidana kekerasan seksual terhadap anak yang terjadi pada 2024 di wilayah Kecamatan Panji.
“Pelaku kasus pencabulan ini sudah cukup lama menjadi DPO. Setelah dilakukan pencarian dan pengembangan informasi, keberadaannya berhasil kami lacak hingga akhirnya diamankan di Bali,” kata AKP Selimat.
Saat ini kedua tersangka telah dibawa ke Polres Situbondo untuk menjalani proses penyidikan dan mempertanggungjawabkan perbuatannya sesuai ketentuan hukum yang berlaku.
Editor : Arif Ardliyanto
Artikel Terkait
