Ngaku Dipacari, Terapis Spa Sebut Pelapor Janji Penuhi Kebutuhan Hidup Keluarganya

Lukman Hakim
Terdakwa kasus dugaan pencurian dana senilai Rp1,2 miliar, Nur Hasanah saat bersaksi di PN Surabaya. (Foto : ist).

Terdakwa juga mengklaim telah berupaya mengembalikan sebagian dana yang digunakan. Menurutnya, pengembalian dilakukan melalui transfer sebesar Rp280 juta dan penyerahan uang tunai sekitar Rp71 juta.

“Saksi Tonny sempat mengatakan apabila sisa uang dikembalikan maka laporan polisi akan dicabut. Saya sudah berusaha mengembalikan secara bertahap sesuai kemampuan,” ujarnya.



Editor : Arif Ardliyanto

Sebelumnya

Bagikan Artikel Ini
Konten di bawah ini disajikan oleh Advertiser. Jurnalis iNews Network tidak terlibat dalam materi konten ini.
News Update
Kanal
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
MNC Portal
Live TV
MNC Network