Terdakwa juga mengklaim telah berupaya mengembalikan sebagian dana yang digunakan. Menurutnya, pengembalian dilakukan melalui transfer sebesar Rp280 juta dan penyerahan uang tunai sekitar Rp71 juta.
“Saksi Tonny sempat mengatakan apabila sisa uang dikembalikan maka laporan polisi akan dicabut. Saya sudah berusaha mengembalikan secara bertahap sesuai kemampuan,” ujarnya.
Editor : Arif Ardliyanto
Konten di bawah ini disajikan oleh Advertiser. Jurnalis iNews Network tidak terlibat dalam materi konten ini.
Artikel Terkait
BERITA POPULER
+
News Update
