Viral! Dosen Unair Lulusan Australia Hanya Bergaji Rp2,6 Juta, Begini Kisahnya

Arif Ardliyanto
Dalam persidangan, Cenuk mengungkapkan bahwa saat mulai mengabdi sebagai dosen tetap non-ASN di Universitas Airlangga. Foto: tangkap layar

Cenuk menjelaskan, perjalanan akademiknya tidaklah singkat. Ia memulai karier sebagai dosen di Universitas Lancang Kuning pada 2010 dengan penghasilan sekitar Rp1,2 juta per bulan. Di tengah keterbatasan tersebut, ia terus meningkatkan kompetensi hingga berhasil meraih gelar doktor dari Macquarie University, Australia, pada 2016.

Perjalanan kariernya berlanjut dengan memperoleh sertifikasi dosen pada 2020. Dua tahun kemudian, tepatnya pada 2022, ia bergabung sebagai dosen tetap non-ASN di Universitas Airlangga. Namun, menurutnya, peningkatan kualifikasi akademik belum diikuti dengan peningkatan kesejahteraan yang memadai.

Ia menilai persoalan yang dihadapi dosen non-ASN bukan sekadar besaran gaji, tetapi juga minimnya jaminan kesejahteraan bagi tenaga pendidik yang memiliki tanggung jawab besar dalam mencetak sumber daya manusia berkualitas.

Sebagai dosen, lanjut Cenuk, tugas yang diemban tidak hanya mengajar di ruang kelas. Dosen juga dituntut melakukan penelitian, membimbing mahasiswa, menghasilkan publikasi ilmiah, hingga menjalankan pengabdian kepada masyarakat sebagai bagian dari Tri Dharma Perguruan Tinggi.

Menurutnya, beban kerja tersebut seharusnya diimbangi dengan penghasilan yang layak sehingga dosen dapat fokus menjalankan tugas akademiknya tanpa harus mencari pekerjaan tambahan demi memenuhi kebutuhan hidup.

"Saya berharap Mahkamah dapat melihat persoalan dosen bukan hanya soal beban kerja, tetapi juga soal jaminan penghidupan yang layak. Dosen tidak seharusnya dipaksa mencari pekerjaan tambahan hanya untuk menutup kebutuhan dasar hidupnya, apalagi setelah menjalankan profesi ini bertahun-tahun dengan seluruh tuntutan akademik yang menyertainya," tegas Cenuk.

Kesaksian tersebut menjadi bagian dari uji materi UU Guru dan Dosen yang diharapkan dapat mendorong lahirnya kebijakan yang lebih berpihak pada peningkatan kesejahteraan dosen, khususnya dosen tetap non-ASN di berbagai perguruan tinggi di Indonesia. Dengan demikian, profesi dosen tidak hanya dihargai dari besarnya tanggung jawab akademik, tetapi juga memperoleh jaminan penghidupan yang layak sesuai kontribusinya dalam mencerdaskan kehidupan bangsa.

Editor : Arif Ardliyanto

Sebelumnya

Bagikan Artikel Ini
Konten di bawah ini disajikan oleh Advertiser. Jurnalis iNews Network tidak terlibat dalam materi konten ini.
News Update
Kanal
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
MNC Portal
Live TV
MNC Network