SURABAYA, iNewsSurabaya.id – Pembahasan pertanggungjawaban pelaksanaan APBD Kota Surabaya Tahun Anggaran 2025 resmi dimulai. Salah satu sorotan utama dalam rapat paripurna DPRD Surabaya adalah besarnya Sisa Lebih Pembiayaan Anggaran (SiLPA) yang mencapai Rp516,896 miliar.
Rapat Paripurna yang digelar di Gedung DPRD Surabaya, Senin (6/7/2026), dipimpin Ketua DPRD Surabaya, Syaifuddin Zuhri, dan dihadiri Wali Kota Surabaya Eri Cahyadi, Sekretaris Daerah, kepala perangkat daerah, pimpinan BUMD, serta 40 anggota DPRD.
Dalam kesempatan tersebut, Wali Kota Eri Cahyadi menyampaikan penjelasan terhadap Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) tentang Pertanggungjawaban Pelaksanaan APBD Tahun Anggaran 2025 yang selanjutnya akan dibahas bersama seluruh fraksi DPRD.
Berdasarkan laporan yang disampaikan, realisasi pendapatan daerah sepanjang 2025 mencapai Rp10,634 triliun, sedangkan realisasi belanja daerah sebesar Rp10,550 triliun. Dari hasil tersebut, ditambah pembiayaan neto, Pemerintah Kota Surabaya mencatat SiLPA sebesar Rp516,896 miliar.
Eri menegaskan bahwa besarnya SiLPA tidak boleh dimaknai sebagai anggaran yang gagal dibelanjakan. Menurutnya, dana tersebut merupakan saldo kas yang harus tersedia agar roda pemerintahan dan pelayanan publik tetap berjalan pada awal tahun anggaran berikutnya.
"SiLPA itu wajib ada. Dana tersebut digunakan untuk membayar kebutuhan operasional pemerintah pada awal tahun, mulai dari listrik, air, operasional rumah pompa, gaji pegawai, hingga berbagai kebutuhan pelayanan masyarakat sebelum penerimaan daerah mulai masuk," ujar Eri.
Ia menjelaskan, pola penerimaan Pendapatan Asli Daerah (PAD) tidak diterima secara merata setiap bulan. Beberapa sumber penerimaan, terutama Pajak Bumi dan Bangunan (PBB), baru masuk pada periode tertentu sehingga pemerintah daerah harus menjaga ketersediaan kas.
Menurut Eri, pengelolaan kas menjadi bagian penting dalam menjaga stabilitas keuangan daerah. Karena itu, pemerintah melakukan perhitungan secara cermat agar seluruh kebutuhan belanja pada awal tahun tetap dapat dipenuhi meskipun penerimaan pajak belum optimal.
"PAD tidak masuk setiap bulan dalam jumlah yang sama. Ada PBB yang jatuh tempo pada Juli, ada juga jenis pajak lainnya yang memiliki waktu pembayaran berbeda. Karena itu saldo kas harus tersedia. Alhamdulillah, realisasi PAD setiap bulan mampu mencapai sekitar 98 persen dari target evaluasi," jelasnya.
Selain memaparkan realisasi APBD, Eri juga menyampaikan kondisi keuangan daerah berdasarkan neraca Pemerintah Kota Surabaya per 31 Desember 2025. Total aset daerah tercatat mencapai Rp67,138 triliun, dengan kewajiban sekitar Rp656,89 miliar, sehingga nilai ekuitas pemerintah daerah mencapai Rp66,481 triliun.
Tak hanya itu, laporan operasional pemerintah tercatat sebesar Rp7,681 triliun, disertai laporan perubahan ekuitas, laporan arus kas, serta catatan atas laporan keuangan yang telah memperoleh hasil audit dari Badan Pemeriksa Keuangan (BPK).
Sementara itu, Ketua DPRD Surabaya, Syaifuddin Zuhri, menyatakan seluruh dokumen pertanggungjawaban APBD telah diterima secara resmi oleh DPRD dan akan segera memasuki tahapan pembahasan oleh fraksi-fraksi.
Menurutnya, rapat paripurna tersebut merupakan tindak lanjut dari keputusan Badan Musyawarah DPRD yang telah menjadwalkan pembahasan Raperda Pertanggungjawaban Pelaksanaan APBD Tahun Anggaran 2025.
"Dokumen pertanggungjawaban yang telah disampaikan Wali Kota akan menjadi bahan pembahasan seluruh fraksi DPRD sebelum nantinya diputuskan dalam rapat paripurna berikutnya," kata Syaifuddin.
Pembahasan Raperda Pertanggungjawaban APBD 2025 menjadi tahapan penting dalam memastikan pengelolaan keuangan daerah berjalan secara transparan, akuntabel, serta sesuai ketentuan perundang-undangan, termasuk mengkaji penggunaan dan posisi SiLPA sebagai bagian dari strategi menjaga keberlanjutan pelayanan publik di Kota Surabaya.
Editor : Arif Ardliyanto
Artikel Terkait
