SURABAYA, iNewsSurabaya.id - Satuan Reserse Narkoba (Satresnarkoba) Polres Pelabuhan Tanjung Perak menangkap seorang kurir sabu berinisial MS (28) di Jalan Randu, Sidotopo Wetan, Kenjeran, Surabaya.
Penangkapan ini bermula dari informasi masyarakat yang diterima Satresnarkoba Polres Pelabuhan Tanjung Perak terkait adanya praktik peredaran gelap narkotika di kawasan Jalan Randu.
Menindaklanjuti laporan tersebut, petugas melakukan pengintaian di lokasi. Polisi kemudian bergerak cepat mengamankan tersangka yang saat itu sedang berada di pinggir jalan. Saat dilakukan penggeledahan, petugas menemukan tiga poket sabu yang kini disita sebagai barang bukti.
Kasatresnarkoba Polres Pelabuhan Tanjung Perak, AKP Adik Agus Putrawan, menjelaskan bahwa tersangka MS ditangkap dengan barang bukti tiga poket sabu berbobot total 3,386 gram. Berdasarkan pemeriksaan, barang haram tersebut didapat dari seseorang berinisial PO.
"Tersangka MS mengaku hanya bertugas menjual sabu tersebut. Ia mendapat narkoba ini dari seseorang berinisial PO yang saat ini keberadaannya masih kami selidiki," ujarnya, Selasa (7/7/2026).
Kepada penyidik, MS mengaku sudah dua minggu menjadi kurir dan telah lima kali menerima pasokan sabu dari PO. Untuk kiriman terakhir, ia menerima tiga poket sabu yang rencananya akan dibagi kembali menjadi paket-paket kecil untuk diedarkan ke pelanggan.
Dari bisnis ilegal ini, MS dijanjikan keuntungan finansial serta fasilitas untuk mengonsumsi narkoba secara cuma-cuma. Yakni, upah penjualan sebesar Rp75.000 jika seluruh sabu berhasil terjual. Tersangka juga bisa mendapatkan sabu secara gratis untuk konsumsi pribadi.
"Saat ini tersangka beserta barang bukti sudah kami amankan di mapolres untuk menjalani proses hukum lebih lanjut," imbuh Adik.
Editor : Arif Ardliyanto
Artikel Terkait
