PASURUAN, iNewsSurabaya.id – Satreskrim Polres Pasuruan, Polda Jawa Timur (Jatim), bersama Unit Reskrim Polsek Nongkojajar berhasil mengungkap kasus dugaan pencurian dua ekor sapi di Desa Andonosari, Kecamatan Tutur, Kabupaten Pasuruan.
Dalam pengungkapan tersebut, tiga orang terduga pelaku berhasil diamankan pada Minggu (5/7/2026) dini hari di beberapa lokasi berbeda. Kasus ini bermula dari laporan seorang peternak yang kehilangan dua ekor sapi di kandang miliknya yang berada di area ladang. Peristiwa tersebut diduga terjadi pada Kamis (2/7/2026) malam dan baru diketahui korban keesokan paginya.
Akibat kejadian itu, korban mengalami kerugian sekitar Rp35 juta. Berdasarkan hasil penyelidikan awal, satwa ternak tersebut diduga diangkut oleh para pelaku menggunakan sebuah mobil pikap berwarna hitam.
Menindaklanjuti laporan masyarakat, Tim Opsnal Unit I Satreskrim Polres Pasuruan bersama Unit Reskrim Polsek Nongkojajar melakukan serangkaian penyelidikan intensif. Upaya tersebut membuahkan hasil dengan ditangkapnya tiga tersangka berinisial PS, AP, dan H. Selain mengamankan para tersangka, polisi juga menyita barang bukti yang berkaitan dengan tindak pidana tersebut untuk kepentingan penyidikan lebih lanjut.
Kasi Humas Polres Pasuruan, Iptu Joko Suseno, menyampaikan bahwa saat ini ketiga tersangka telah mendekam di ruang tahanan Mapolres Pasuruan. "Penyidik masih terus mendalami peran masing-masing tersangka guna proses hukum lebih lanjut," kata Joko, Selasa (7/7/2026).
Atas perbuatannya, para tersangka dijerat dengan Pasal 477 KUHP Baru (UU Nomor 1 Tahun 2023) mengatur tentang tindak pidana pencurian dengan pemberatan (menggantikan Pasal 363 KUHP lama). Aturan ini memuat ancaman pidana penjara paling lama 7 hingga 9 tahun, atau denda paling banyak kategori V, bagi pelaku pencurian khusus.
Pihak Polres Pasuruan pun mengimbau masyarakat untuk terus meningkatkan kewaspadaan terhadap potensi tindak kejahatan di lingkungan sekitar. Warga diminta segera melapor ke pihak kepolisian terdekat apabila mengetahui adanya aktivitas yang mencurigakan agar dapat segera ditindaklanjuti.
Editor : Arif Ardliyanto
Artikel Terkait
