Pihaknya mengimbau kepada seluruh pengguna jalan untuk selalu mematuhi aturan saat melintasi perlintasan sebidang. Pengguna jalan wajib berhenti ketika sinyal peringatan berbunyi, palang pintu mulai menutup, atau terdapat isyarat dari petugas, serta selalu mendahulukan perjalanan kereta api.
Kepatuhan terhadap peraturan di perlintasan sebidang menjadi kunci dalam mencegah kecelakaan sekaligus menjaga keselamatan dan kelancaran operasional perjalanan kereta api,” ujarnya.
Editor : Arif Ardliyanto
Artikel Terkait
