Sebelumnya, Wali Kota Surabaya Eri Cahyadi resmi memutasi Muhammad Yusuf Fian dari jabatan Lurah Tambak Wedi. Yusuf Fian dipindahkan ke Kelurahan Kalisari untuk menjabat sebagai Kepala Seksi (Kasi), sementara posisi Lurah Tambak Wedi diisi pejabat baru.
Mutasi tersebut dilakukan menyusul mencuatnya dugaan praktik pungutan liar (pungli) dan jual beli stan di Sentra Wisata Kuliner (SWK) Tambak Wedi. Pemerintah Kota Surabaya menilai pergantian jabatan diperlukan sebagai bagian dari evaluasi dan penguatan pengawasan di tingkat kelurahan.
Editor : Arif Ardliyanto
Artikel Terkait
