Wali Kota Eri Cahyadi Larang RT/RW Tarik Pungutan Warga Pindah hingga Surat Pengantar

Lukman Hakim
Wali Kota Surabaya, Eri Cahyadi. (Foto : istimewa).

Meski demikian, masyarakat tetap dapat memberikan sumbangan kepada lingkungan RT maupun RW. Namun, sumbangan tersebut harus diberikan secara sukarela tanpa adanya ketentuan nominal maupun waktu pemberian dari pengurus.

Warga masyarakat RT dan RW setempat dapat memberikan sumbangan yang jumlah dan waktunya tidak ditentukan oleh Pengurus RT dan RW, serta bersifat sukarela dan tidak mengikat. Melalui kebijakan ini, Pemkot Surabaya berharap tata kelola di tingkat RT dan RW semakin transparan, akuntabel, serta tidak membebani masyarakat dengan pungutan yang bertentangan dengan ketentuan.



Editor : Arif Ardliyanto

Sebelumnya

Bagikan Artikel Ini
Konten di bawah ini disajikan oleh Advertiser. Jurnalis iNews Network tidak terlibat dalam materi konten ini.
News Update
Kanal
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
MNC Portal
Live TV
MNC Network