Kirim Surat ke Kejati Jatim, Unicomindo Desak Pemkot Surabaya Bayar Utang Sampah Rp104,2 Miliar

Lukman Hakim
Kuasa hukum PT Unicomindo Perdana, Robert Simangunsong menunjukkan surat penegasan Kejaksaan Agung (Kejagung) RI terkait kasus utang Pemkot Surabaya. (Foto : istimewa).

Eri menjelaskan, pendapat hukum tersebut diterbitkan Kejaksaan pada 2019, sementara perkara bermula sejak 1989. Menurutnya, kondisi aset di lapangan masih menjadi pertimbangan utama sebelum pembayaran dilakukan.

"Saya juga tidak ingin ketika mengeluarkan uang itu justru menimbulkan kerugian negara, karena alatnya belum diserahkan, bangunannya yang dijanjikan juga belum diserahkan," katanya.

Karena itu, Pemkot Surabaya berencana kembali meminta masukan dari Kejaksaan, Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), serta kepolisian sebelum mengambil keputusan akhir.

"Ini menyangkut uang yang sangat besar, yakni Rp104,2 miliar dari permasalahan kontrak senilai sekitar Rp4,1 miliar. Kami harus berhati-hati karena masih banyak kebutuhan masyarakat yang harus dipenuhi," ujar Eri.

Editor : Arif Ardliyanto

Sebelumnya

Bagikan Artikel Ini
Konten di bawah ini disajikan oleh Advertiser. Jurnalis iNews Network tidak terlibat dalam materi konten ini.
News Update
Kanal
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
MNC Portal
Live TV
MNC Network