Pertama, mekanisme Non-Conviction Based Asset Forfeiture perlu ditempatkan sebagai rezim hukum tersendiri. Selama ini, konsep tersebut masih diperdebatkan apakah masuk dalam hukum pidana, perdata, atau administrasi negara. Kejelasan status dinilai penting agar aparat penegak hukum maupun masyarakat memiliki kepastian mengenai prosedur hukum yang berlaku.
Kedua, kepastian hukum tidak cukup hanya diwujudkan melalui keberadaan undang-undang. Setiap tindakan pembekuan maupun perampasan aset harus memiliki dasar hukum yang jelas, ukuran objektif, serta dapat diuji melalui proses peradilan. Pemilik aset juga harus diberi ruang untuk membuktikan bahwa kekayaannya diperoleh secara sah.
Ketiga, penelitian tersebut mengulas penerapan asas Presumptio Iustae Causa atau praduga keabsahan. Melalui prinsip ini, keputusan administratif negara tetap berlaku sebelum dibatalkan pengadilan. Dengan demikian, aset yang diduga berasal dari tindak pidana dapat diamankan terlebih dahulu agar tidak dialihkan atau disembunyikan, namun pemilik aset tetap memiliki hak mengajukan gugatan melalui mekanisme hukum.
Keempat, Hardjuno melakukan studi komparatif terhadap praktik perampasan aset di sejumlah negara, seperti Amerika Serikat, Singapura, dan Thailand. Hasil perbandingan itu tidak dimaksudkan untuk diterapkan secara utuh, melainkan menjadi referensi dalam menyusun model yang sesuai dengan sistem hukum dan konstitusi Indonesia.
Kajian tersebut dinilai memiliki relevansi tinggi dengan pembahasan RUU Perampasan Aset yang masih berlangsung di DPR RI. Sebelumnya, Wakil Ketua Badan Legislasi DPR RI Martin Manurung menyatakan bahwa RUU tersebut tetap masuk dalam Program Legislasi Nasional (Prolegnas) Prioritas 2026 dan saat ini masih dalam tahap penyusunan norma oleh Komisi III DPR RI bersama akademisi, praktisi hukum, serta organisasi masyarakat sipil.
Selain memberikan kontribusi terhadap pembahasan regulasi nasional, hasil penelitian Hardjuno juga telah dipublikasikan dalam dua artikel ilmiah. Salah satunya terbit di jurnal internasional bereputasi yang terindeks Scopus Q1, sementara artikel lainnya dimuat di jurnal nasional terakreditasi SINTA 2 sebagai luaran akademik penelitian doktoralnya.
Disertasi tersebut dibimbing oleh Prof. Dr. Mas Rahmah, S.H., M.H., LL.M. sebagai promotor dan Dr. Faizal Kurniawan, S.H., M.H., LL.M. sebagai ko-promotor. Sidang turut menghadirkan Prof. Dr. Nurini Aprilianda, S.H., M.Hum. dari Universitas Brawijaya sebagai penguji eksternal, serta sejumlah guru besar Universitas Airlangga sebagai tim penguji internal.
Dengan mengedepankan keseimbangan antara efektivitas pemberantasan korupsi dan perlindungan hak konstitusional warga negara, penelitian ini diharapkan dapat menjadi salah satu referensi akademik dalam penyempurnaan RUU Perampasan Aset di Indonesia.
Editor : Arif Ardliyanto
Artikel Terkait
