SURABAYA, iNewsSurabaya.id – Gelombang pengungkapan kasus korupsi bernilai triliunan rupiah kembali memicu desakan agar Rancangan Undang-Undang (RUU) Perampasan Aset segera disahkan. Namun, di balik urgensi mempercepat pengembalian kerugian negara, muncul pertanyaan besar mengenai bagaimana memastikan kewenangan negara tetap berada dalam koridor hukum dan tidak mengabaikan hak konstitusional warga.
Persoalan inilah yang menjadi fokus penelitian doktoral Pengamat Hukum dan Pembangunan, Shri Hardjuno Wiwoho, dalam Program Doktor Sekolah Pascasarjana Universitas Airlangga (Unair). Ia menawarkan konsep baru mengenai mekanisme Non-Conviction Based Asset Forfeiture (NCB) atau perampasan aset tanpa tuntutan pidana sebagai rezim hukum yang berdiri sendiri.
Menurut Hardjuno, mekanisme tersebut harus memiliki aturan yang jelas, mulai dari prosedur, standar pembuktian hingga batas kewenangan aparat penegak hukum agar tidak menimbulkan multitafsir.
Gagasan tersebut dipaparkan dalam sidang tertutup disertasi yang digelar pada Selasa (14/7/2026). Sidang ini menjadi salah satu tahapan akhir sebelum penyelesaian studi doktoralnya, setelah sebelumnya menjalani ujian kelayakan naskah disertasi pada Maret 2026.
Disertasinya berjudul "Prinsip Kepastian Hukum pada Akselerasi Reformasi Hukum terhadap Perampasan Aset Tanpa Tuntutan Pidana (Non-Conviction Based Asset Forfeiture)."
"RUU ini jangan hanya mengejar efektivitas. Kalau kepastian hukumnya lemah, regulasi justru bisa memunculkan persoalan baru," ujar Hardjuno usai sidang tertutup.
Dalam penelitiannya, Hardjuno menawarkan empat konsep utama yang dinilai dapat memperkuat regulasi perampasan aset di Indonesia.
Editor : Arif Ardliyanto
Artikel Terkait
