SURABAYA, iNewsSurabaya.id – Puluhan massa dari Komite Olahraga Rekreasi Masyarakat Indonesia (KORMI) Kota Surabaya menggelar aksi unjuk rasa di depan kantor Dinas Kepemudaan dan Olahraga (Dispora) Jawa Timur (Jatim), Rabu (15/7/2026).
Aksi ini dipicu oleh belum diterbitkannya Surat Keputusan (SK) kepengurusan KORMI Surabaya periode 2026–2030, serta adanya dugaan pemerasan oleh oknum pengurus KORMI Jatim dalam proses penerbitan SK tersebut.
Ketua Umum KORMI Kota Surabaya terpilih, Armuji, secara blak-blakan mengungkap adanya indikasi transaksi ilegal di balik tertahannya SK kepengurusan mereka. Berdasarkan bukti rekaman suara yang beredar, terdapat upaya tawar-menawar sejumlah uang agar SK tersebut bisa segera dicairkan oleh pihak KORMI Jatim.
"Dia (oknum KORMI Jatim) menawar saat saya pancing soal uang satu miliar. Jelas ada kaitannya antara masalah SK dan uang, ini sudah masuk ranah transaksi. Saya tegas menolak skema barter seperti ini. Bahkan saya ingatkan mereka bahwa tindakan ini berbahaya dan bisa diseret ke jalur hukum," ujar Armuji di Kantor Dispora Jatim.
Pelaksana Tugas (Plt) Ketua KORMI Kota Surabaya, Heru, mengungkapkan, KORMI Kota Surabaya sebenarnya telah menuntaskan kewajiban organisasi dengan menggelar Musyawarah Kota (Muskot) pada 23 Mei 2026.
Dalam forum tersebut, Armuji yang juga Wakil Wali Kota Surabaya, terpilih secara aklamasi sebagai Ketua KORMI Kota Surabaya definitif. Tim formatur kemudian merampungkan susunan kepengurusan dan mengirimkannya ke KORMI Jatim via email pada 22 Juni 2026.
Nahas, upaya tertib administrasi ini justru diwarnai dugaan pungutan liar. Heru membeberkan kronologi saat Ketua Terpilih, Armuji, melakukan tindak lanjut (follow-up) melalui sambungan telepon kepada oknum KORMI Jatim, pada Senin (6/7/2026) sore.
"Secara tegas dan jelas meminta sejumlah uang supaya SK KORMI Surabaya diterbitkan. Namun, secara tegas pula Cak Ji (Armuji) langsung menolak permintaan dana tersebut," ungkap Heru.
Pasca-penolakan keras dari Armuji, KORMI Jatim secara mendadak menerbitkan Surat Nomor 051/426/KORMI-JATIM/VII/2026 tertanggal 9 Juli 2026. Surat tersebut pada pokoknya menyatakan bahwa KORMI Jatim tidak bisa menerbitkan SK Kepengurusan KORMI Kota Surabaya.
Heru menilai tindakan penjegalan SK ini sebagai bentuk penyalahgunaan wewenang dan indikasi kuat tindak pidana pemerasan yang mencederai nilai-nilai olahraga. Menurutnya, menerbitkan SK kepengurusan yang sah adalah kewajiban mutlak pengurus provinsi, bukan komoditas yang bisa diperjualbelikan.
"Tindakan KORMI Jatim ini patut diduga sebagai pemerasan dan telah memperkosa kesucian kode etik serta AD/ART KORMI. Sudah menjadi tugas pengurus untuk menerbitkan SK kepengurusan tanpa embel-embel dana pelicin," tegas Heru.
Merespons aduan tersebut, Kepala Dispora Jatim, Hadi Wawan, menyatakan telah menerima laporan dan audiensi langsung dari pihak Armuji. Kendati KORMI merupakan organisasi mandiri, Dispora Jatim berjanji akan menindaklanjuti dinamika ini sesuai prosedur yang berlaku.
"Prinsipnya KORMI adalah organisasi mandiri. Namun karena ada laporan resmi yang ditujukan kepada kami, Dispora akan segera berkoordinasi dengan Kemenpora. Kemenpora nantinya yang akan berkoordinasi dengan KORMI Nasional terkait tuntutan pencopotan pengurus Jatim, karena itu di luar wewenang kami," kata Hadi Wawan.
Editor : Arif Ardliyanto
Artikel Terkait
