SURABAYA, iNews.id - Fraksi Gerindra DPRD Jatim menolak wacana interpelasi yang disampaikan beberapa anggota pansus LKPJ Gubernur Tahun Anggaran 2021.
Alasannya, usulan interpelasi dinilai terlalu dini dan keluar dari tugas dan kewenangan yang diemban Pansus. Pernyataan itu disampaikan Muhammad Fawait, Ketua Fraksi Gerindra DPRD Jatim yang juga anggota Pansus LKPJ.
Menurut politikus muda Gerindra yang akrab disapa Gus Mufa itu, sejatinya LKPJ sebagaimana ketentuan dalam Peraturan Pemerintah Nomor 13 tahun 2019 tentang Laporan dan Evaluasi Penyelenggaraan Pemerintah Daerah disebutkan bahwa hasil pembahasan LKPJ yang dilakukan DPRD hanyalah berupa rekomendasi.
Rekomendasi itu yang nantinya dipergunakan sebagai bahan dalam penyusunan perencanaan pada tahun berjalan dan tahun berikutnya, penyusunan anggaran pada tahun berjalan dan tahun berikutnya, dan penyusunan peraturan daerah, Peraturan kepala daerah, dan atau kebijakan strategis kepala daerah.
"Kita bisa cek norma tersebut di pasal 20 pada Peraturan Pemerintah tersebut, sehingga seharusnya pansus lebih fokus kepada rekomendasi yang bermanfaat bagi kinerja pemerintah daerah kedepan," tegas Fawait, Jumat (15/04/2022).
Bendahara DPD Partai Gerindra itu menambahkan, di sisi lain wacana interpelasi tentu tidak semudah yang diwacanakan. Sesuai ketentuan perundang-undangan dan tatib untuk mengusulkan hak interpelasi diperlukan minimal tanda tangan 15 orang anggota DPRD yang terdiri dari lebih dari satu fraksi.
Editor : Ali Masduki
Artikel Terkait