Fraksi Gerindra Tolak Wacana Interpelasi Gubernur Jatim

Ali Masduki
Muhammad Fawait, SE, M.Sc, Ketua Fraksi Gerindra DPRD Jatim. (Foto: iNewsSurabaya.id/Pool)

SURABAYA, iNews.id - Fraksi Gerindra DPRD Jatim menolak wacana interpelasi yang disampaikan beberapa anggota pansus LKPJ Gubernur Tahun Anggaran 2021.

Alasannya, usulan interpelasi dinilai terlalu dini dan keluar dari tugas dan kewenangan yang diemban Pansus. Pernyataan itu disampaikan Muhammad Fawait, Ketua Fraksi Gerindra DPRD Jatim yang juga anggota Pansus LKPJ.

Menurut politikus muda Gerindra yang akrab disapa Gus Mufa itu, sejatinya  LKPJ sebagaimana ketentuan dalam Peraturan Pemerintah Nomor 13 tahun 2019 tentang Laporan dan Evaluasi Penyelenggaraan Pemerintah Daerah disebutkan bahwa hasil pembahasan LKPJ yang dilakukan DPRD hanyalah berupa rekomendasi. 

Rekomendasi itu yang nantinya dipergunakan sebagai bahan dalam penyusunan perencanaan pada tahun berjalan dan tahun berikutnya, penyusunan anggaran pada tahun berjalan dan tahun berikutnya, dan  penyusunan peraturan daerah, Peraturan kepala daerah, dan atau kebijakan strategis kepala daerah. 

"Kita bisa cek norma tersebut di pasal 20 pada Peraturan Pemerintah tersebut,  sehingga seharusnya pansus lebih fokus kepada rekomendasi yang bermanfaat bagi kinerja pemerintah daerah kedepan," tegas Fawait, Jumat (15/04/2022).

Bendahara DPD Partai Gerindra itu menambahkan, di sisi lain wacana interpelasi tentu tidak semudah yang diwacanakan. Sesuai ketentuan perundang-undangan dan tatib untuk mengusulkan hak interpelasi diperlukan minimal tanda tangan 15 orang anggota DPRD yang terdiri dari lebih dari  satu fraksi. 

Editor : Ali Masduki

Halaman Selanjutnya
Halaman : 1 2

Bagikan Artikel Ini
Konten di bawah ini disajikan oleh Advertiser. Jurnalis iNews Network tidak terlibat dalam materi konten ini.
News Update
Kanal
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
MNC Portal
Live TV
MNC Network